Hasto PDIP Yakini Ada Orderan dan Upaya Pembungkaman Dibalik Pemanggilan Dirinya ke Polisi

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meyakini ada pihak di balik pemanggilan ke Polda Metro Jayara besok (3/6/2024).

Hasto mengatakan, proses pemanggilan polisi terkait pernyataannya saat wawancara dengan media televisi swasta nasional yang mengungkap dugaan kecurangan pada pemilu 2024.

“Iya pasti, ada perintah, pasti ada perintah mengundang saya karena saya kritis terhadap isu-isu terkait kecurangan pemilu,” kata Hasto usai menghadiri acara Dilema Intelektual di Era Kegelapan Demokrasi: Menawarkan Sebuah Perjalanan Kebudayaan pada kuliah “Koentjaraningrat Memorial” XXI/2024 di kampus FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Senin (6/3/2024).

Politisi asal Yogyakarta itu pun mengaku kaget pernyataannya dipertanyakan. Padahal, isu dugaan kecurangan pemilu sudah menjadi perhatian sebagian masyarakat.

“Hal ini ditunjukkan dengan kajian akademis, temuan empiris di lapangan. Ada perwakilan desa yang takut, ada perwakilan daerah yang takut, pers takut,” ujarnya.

Hašto mengaku bingung ketika berbicara tentang kecurangan pemilu dan ketika warga mengadu, pihak berwenang sangat cepat menangani hukum.

Namun, beberapa kasus korupsi, penambangan liar, dan kejahatan perbankan tampaknya tidak dihiraukan oleh pihak berwenang.

Tak hanya itu, beberapa persoalan hukum yang menjadi korban pihaknya hingga kini tak kunjung terselesaikan.

“Masih ada sejumlah persoalan yang belum terselesaikan di PDIP. Saat kantor PAC kita kena bom molotov, laptop berisi informasi strategis dicuri, tidak diproses. Sedangkan yang mempertanyakan kualitas demokrasi diproses,” ujarnya. dikatakan.

“Tetapi saya akan datang karena kami tahu ini perintah,” jelas Hašto.

Diketahui, penyidik ​​Wakil Direktur Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan tindak pidana penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi informasi palsu yang menimbulkan keresahan masyarakat. Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 3 Ya. Ayat 3 pasal 45 nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Hasto Hendra dan Bayu Setiwan melapor ke Pusat Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *