Hasto PDIP: Tapera Memberatkan Rakyat, Sebaiknya Tidak Diterapkan

Laporan Fransiskus Adiyuda, reporter Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, KABUPATEN ENDE – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristianto mengatakan uang tidak boleh diinvestasikan ke perumahan rakyat (Tapera) dalam situasi seperti saat ini.

Sebab, Hestu menilai Tapra akan membebani negara.

Selain itu, katanya, masyarakat saat ini banyak menghadapi permasalahan besar, seperti kasus korupsi Timeh senilai 33 miliar. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan perhatian lebih terhadap masalah ini.

Hal itu diungkapkan Hasto saat dimintai tanggapan mengenai pro dan kontra tapra di masyarakat.

Ditambahkannya: keadaan saat ini rakyat sedang menghadapi permasalahan yang serius, permasalahan korupsi yang diungkap oleh Jaksa Agung sebesar 300 triliun real, sehingga pemerintah harus mengambil tindakan untuk memberantas korupsi, mengatasi anggaran dan melaksanakan kebijakan untuk rakyat. . kata Hasto usai mengunjungi Rumah Pengasingan Bong Karno di Kabupaten Ande, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (31/5/2024).

Ditegaskannya: Oleh karena itu, persoalan ini tidak boleh diterapkan.

Politisi asal Yogyakarta itu menegaskan, baru-baru ini ia berpesan kepada pemerintah pada rapat nasional (Rakarnas) V PDIP agar mengambil kebijakan yang bisa mensejahterakan rakyat.

Hestu mengatakan: “Kami telah mengumumkan dalam rapat kerja nasional kelima bahwa seluruh perintah pemerintah daerah untuk mewujudkan keadilan sosial adalah untuk kepentingan rakyat.”

Histo menambahkan, pihaknya juga telah bertemu dan berkoordinasi dengan anggota PDIP dan DPR RI terkait Tapera.

Katanya, melalui Komisi V DPR RI, ia menyatakan Tapra membebani rakyat.

Iya sudah angkat bicara, PDI-P dan Komisi 5 sudah menyatakan sikap bahwa kebijakan ini terlalu berat bagi rakyat, kata Hesto.

Perlu diketahui, dalam Pasal 7 PP tentang Tapera, jenis pegawai yang dibutuhkan perusahaan meliputi pegawai atau pegawai swasta, tidak hanya pegawai ASN, BUMN, dan TNI-Polri.

Dalam PP ini, besarnya tabungan tapra yang dipotong setiap bulan adalah sebesar 3% dari gaji atau upah pegawai.

Majikan membayar uang jaminan Tapra yaitu 0,5% dan pekerja membayar 2,5% sedangkan bagi pekerja mandiri atau pekerja lepas menjadi tanggungan pekerja mandiri.

Pemberi kerja wajib menyetorkan tabungan Tapera ke rekening tabungan Tapera setiap bulan, maksimal 10 bulan setelah bulan yang diinginkan. Hal yang sama berlaku untuk freelancer.

Pemerintah memberi batas waktu kepada pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Pengelola (BP) Tapera hingga 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *