Hasto Kristiyanto Disebut Dilaporkan ke Polisi soal Pernyataan Kecurangan Pemilu 2024

Laporan reporter Abdi Ryanda Shakti dari Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen) Hasto Kristiyanto, Selasa (4 Juni 2024), menutup pemeriksaan penyidik ​​Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen mengatakan, laporan kliennya itu diajukan setelah pernyataannya soal kecurangan pada Pemilu 2024.

“Sebenarnya kami baca laporannya, terkait kecurangan pemilu, katanya surat pernyataan, lalu dikatakan ada unsur pidananya,” kata Patra di Polda Metro Jaya, Selasa (6/4/2024).

Namun Patra tak merinci lebih lanjut laporan tersebut.

Dia hanya mengatakan, kliennya bertanya kepada penyidik ​​apa masalahnya dalam wawancara dengan salah satu media nasional.

“Ini yang ditanyakan Pak Hasto di persidangan. Sebelum (penyelidikan) dilanjutkan, Pak Hasto meminta klarifikasi mana pernyataan yang menurutnya menghasut dan mana yang bermasalah. Sebaliknya, kami bertanya,” katanya.

Selain itu, kata Patra, pernyataan Hasto soal kecurangan pemilu juga disampaikan tiga hakim konstitusi yang berbeda pendapat dalam kasus terkait isu Pilpres.

“Sekali lagi Pak Hasto berhak menyampaikan kebenaran, termasuk kecurangan pemilu, yang dipertimbangkan hakim Mahkamah Konstitusi dalam tiga pendapat terpisah,” ujarnya.

Diketahui, Hasto sendiri dilaporkan oleh dua orang Pusat Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Hendra dan Bayu Setiawan.

Menurut Pasal, ia diduga melakukan tindak pidana mempromosikan dan/atau menyebarkan dokumen elektronik yang memuat informasi elektronik dan/atau laporan palsu yang berdampak pada jaminan sosial. 160 KUHP dan/atau pasal. Pasal 28 (3) Jo. Pasal 45.A Ayat 1 UU 1 Tahun 2024, 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut Hasto, ada pihak yang menugaskan atau menugaskan laporan yang dikirimkan ke Polda Metro Jaya. Dia menghubungi Dewan Pers

Hasto diperiksa hampir tiga jam oleh penyidik ​​polisi terkait pernyataan yang dimuat di media nasional yang diduga memicu kerusuhan.

Ada dugaan pernyataan saya dianggap sebagai bentuk propaganda yang mengarah pada tindak pidana dan menimbulkan berita bohong yang diduga menimbulkan kerusuhan, kata Hasto kepada wartawan.

Padahal, menurutnya, sebagai pengurus partai politik, ia mendukung sistem hukum dan pembangunan budaya hukum berdasarkan ideologi negara yakni Pancasila.

“Partai politik punya peran untuk menyerap keinginan dan menyampaikan pendapat, termasuk tentang apa yang akan terjadi pada pemilu 2024,” jelasnya.

“Dan hal ini juga dibenarkan oleh para ahli antara lain pendapat 3 orang hakim MK yang bertentangan, semua keterangan yang saya sampaikan menjadi dasar proses hukum yang dilakukan di MK,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, apa yang diberitakan Hasto merupakan bagian dari produk jurnalistik karena ia memberikan wawancara kepada media nasional.

“Apa yang saya tulis ini adalah tentang produk jurnalistik yang diatur dalam undang-undang pers, dan kebebasan pers adalah bagian dari tatanan reformasi yang kami, mahasiswa, perjuangkan dengan keras,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen mengatakan, penyidik ​​hadir hanya untuk memperjelas bahwa kedatangan kliennya tidak bersifat wajib.

Maka Hasto diminta segera datang ke Dewan Pers, karena dia produk jurnalisme.

“Seperti yang disampaikan Pak Hasto, karena ini produk jurnalistik, maka agar kami taat hukum, penyidik ​​meminta kami membawa Pak Hasto dulu ke Dewan Pers. Oleh karena itu, hanya empat pertanyaan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *