TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggeledahan peti jenazah Siko yang buron selama empat tahun, ditutup oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Cristiano.
Juru Bicara PDIP Chiko Hakeem mengatakan, kasus korupsi yang melibatkan Heron Masiko sudah selesai. Faktanya, semua pihak yang terbukti bersalah dihukum.
“Semua pihak yang bersalah diperiksa, dihukum, bahkan dibebaskan. Selama proses berlangsung Pak Asto tidak ada hubungannya dengan Cristiano,” kata Chico dalam pengumumannya, Rabu (5/6/2024).
Menurut Chico, pihaknya justru mencurigai kasus korupsi yang tidak pernah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus ini tak lain adalah korupsi terkait dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rekboming Raka dan Keisang Pangarp.
“Akhirnya kita harus membandingkannya dengan pengaduan guru PBB Obadila yang mengadukan dugaan korupsi Gibran dan Kisseng yang selama ini mengabaikan Komisi Pemberantasan Korupsi dan tidak menaatinya sama sekali. “Pelapor adalah dosen yang teliti dan dapat diandalkan,” ujarnya.
Di satu sisi, Haron menyebut kasus hukum yang melibatkan Masiko dinilai bernuansa politik. Sebab kasus ini sudah dibawa ke rapat kerja Partai Republik PDIP.
“Kasus ini tidak bisa disamakan dengan korupsi SYL, atau korupsi pertambangan timah, dan kasus-kasus besar lainnya, apalagi kasus-kasus yang seolah-olah direduksi karena pelakunya adalah tokoh-tokoh yang mempunyai kekuasaan tinggi,” tutupnya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan tim penyidik berencana memanggil Sekjen PDIP Asto Cristiano, namun belum ditentukan tanggalnya.
Menurut Ali, penyidik akan memastikan informasi terkini soal kaburnya Ark dari Meksiko.
“Seperti yang sudah sering kami sampaikan, kami tidak akan berhenti mencari laporan. Kapan pun ada informasi baru dari seseorang yang datang ke KPK, pasti kami selidiki lebih lanjut,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. pada Selasa (4/6/2024).
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) kembali rajin mengusut kasus Masiko Kasket yang sudah empat tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua mahasiswa dan seorang pengacara diperiksa tim penyidik KPK untuk mengetahui di mana peti mati itu disembunyikan, termasuk dugaan ada yang sengaja menyembunyikan peti mati itu dari Siko.
Penyidik KPK bahkan memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (GEC), Wahiu Stevan.
Dalam somasi tertanggal Kamis 28 Desember 2023, salah satu materi uji yang diminta BPK kepada Wahyo adalah keberadaan kapal Masiko.
Penyidik KPK menggeledah rumah Wahio di Banjarangara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari peti jenazah.
Kasus tersebut mendakwa Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Friedelina menerima S$19.000 dan S$38.350 atau setara R600 juta dari Saeful Bahri.
Para Wahyu diberikan kepada KPU untuk mencoba menyetujui permintaan penggantian sementara anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumsel yakni Riezki Aprilia dengan Harun Masiko.
Penyitaan peti mati Masiko diawali KPK pada 8 Januari 2020 dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Saat itu, Satgas KPK menangkap sejumlah orang, antara lain Wahu Setiawan selaku pimpinan KPK dan orang kepercayaannya, mantan anggota Vaslu Agustiani Theo Friedlina.
Sementara Harun Masiko yang diduga menyuap Wayo Stiwan tampaknya sudah menghilang.
Departemen Imigrasi mencatat, calon PDIP melalui Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan (DPIL) Daerah Pemilihan Legislatif 2019 terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020, atau dua hari sebelum peluncuran OTT KPK. kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menteri Hukum dan HAM yang juga politikus PDIP Yasuna H. Lawley mengatakan, kotak tersebut belum kembali ke Indonesia.
Bahkan, media nasional memberitakan sosok tersebut kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan disertai rekaman CCTV di Bandara Sukarno-Hatta.
Setelah maraknya pemberitaan mengenai pengembalian peti mati tersebut ke Indonesia, baru-baru ini pihak imigrasi mengoreksi informasi tersebut dan menyatakan bahwa peti mati tersebut telah kembali ke Indonesia.
Harun Masiko dinyatakan kabur atau dicari sejak 29 Januari 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC).