Tribunnews.com, dilansir Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Berjuangan (PDIP) Hasto Cristianto memastikan akan menjalani panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan.
Hasto telah dipanggil sebagai saksi atas tuduhan pergantian ad hoc anggota DPR 2019-2024 yang menangkap Harun Masiku.
Kalau dipanggil KPK, datang juga, didampingi kuasa hukum, kata Hasto, Kamis (6), saat menghadiri perayaan HUT Bung Karno ke-123 di Sekolah Partai PTIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan. . /6/2024).
Hasto mengatakan KPK didirikan pada tahun 2002 oleh presiden saat itu, Ketua Harian PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dosen Universitas Pertahanan ini berkelakar tak bisa hadir dalam panggilan KPK.
“Bu Megha mendirikan KPK, kalau saya tidak datang saya baik-baik saja, kalau perlu datanglah, sebelum ditelepon, kami siap datang,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan Hasto akan diundang. Dia mengatakan KPK akan memeriksa Hasto pada pekan depan.
Informasi dari rekan-rekan penyidik, minggu depan akan dipanggil, kata Ali, Selasa (4/6/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Namun Ali tak membeberkan tanggal pemanggilan Hasto Cristiano oleh tim penyidik KPK.
Namun kami belum bisa memastikan apakah surat panggilan itu akan dikeluarkan atau tidak, tapi sudah siap, kata Ali.
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut upaya pengusutan kasus Haruna Masiku yang sudah empat tahun masuk daftar pencarian orang.
Dua mahasiswa dan seorang pengacara telah diperiksa tim penyidik KPK untuk mengetahui di mana Harun bersembunyi, termasuk dugaan ada yang sengaja menyembunyikan Harun Masiku.
Penyidik KPK juga memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Vayu Chetyawan.
Dalam somasi yang dikeluarkan Kamis, 28 Desember 2023, salah satu item pemeriksaan menanyakan keberadaan KPK Harun Masiku kepada Wahyu.
Tim penyidik KPK juga menggerebek rumah Wahu di Banjarnegara, Jawa Tengah untuk Harun pada 12 Desember 2023.
Sementara Wahyu Setiawan dan Bawaslu Agustiani Tio dipastikan menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura setara Rp 600 juta dari Saeful Bahri, mantan anggota Tio Fridelina.
Suap diberikan agar Wayu berupaya agar anggota DPR di daerah pemilihan I Sumsel yakni Riezky Aprilia, Harun Masiku mendapat permintaan Penggantian Sementara (PAW) dari KPU.
Kasus penangkapan Harun Masiku ini bermula pada 8 Januari 2020 lewat operasi bebas (OTT) yang dilakukan KPK.
Saat itu, tim KPK menangkap sejumlah orang, termasuk Vayu Chetiawan, Komisaris KPU dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara itu, Harun Masiku yang dituduh menyuap Wayu Chetiawan sepertinya sudah menghilang dari dunia.
Dirjen Imigrasi mencatat, calon DPR dari PDIP pada Pemilu Parlemen 2019 itu meninggalkan Singapura melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I Nomor 6 pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum dimulainya pemilu KPK. OTT tidak kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona H Lavoli, politikus PDIP, menyebut Harun belum kembali ke Indonesia.
Faktanya, Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, menurut pemberitaan media nasional disertai rekaman CCTV dari Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah beberapa kali diberitakan mengenai kepulangan Harun ke Indonesia, baru-baru ini pihak Imigrasi mengoreksi informasi tersebut dan menyatakan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau buronan yang berlaku mulai 29 Januari 2020.