Hasto Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku, Politisi PDIP Ini Minta Jangan Buru-buru Sebut Penjegalan

Laporan dari reporter Tribunnews.com Fersianus Vaku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Syed Abdullah tak mau langsung mengambil kesimpulan, namun menyebut Sekjen PDIP Hasto Cristianto menjadi penghambat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Enggak, jangan terburu-buru (yang namanya perjalanan),” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Hasto dipanggil terkait kasus Penggantian Sementara Anggota DPR (PAW) 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku yang membelot dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020.

Menurut Syed, KPK memanggil Hasto hanya untuk meminta keterangan. 

“Kami dipanggil untuk minta penjelasan, bukan sebagai saksi, apalagi Nauzubila, lalu ada stempel dan sebagainya, tidak,” ujarnya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) RI meminta semua pihak tidak berspekulasi terlalu jauh soal kepiawaian Hasto Cristiano.

“Jangan terburu-buru (yang disebut kendala). “Jangan menebak-nebak atau menebak-nebak, lalu keterlaluan, maka yang sangat biasa menjadi luar biasa,” kata Said.

Syed meyakinkan, pemanggilan kembali Hasto tidak akan mengganggu kekompakan PDIP jelang Pilkada 2024.

“Tidak, tidak akan mengganggu apapun, karena Ibu (Mgwati Soekarnoputri), pertama-tama Ibu Mgwati dan seluruh jajaran di bawahnya, tentunya tidak akan pernah melanggar hukum, taat hukum, jika ada seruan untuk polisi, ada panggilan dari BPK, ada panggilan ke kejaksaan, ayo,” tegasnya.

Informasi bakal dipanggilnya Hasto disebarkan Juru Bicara KPK Ali Fikry. Dia mengatakan, Hasto akan memeriksa KPK pada pekan depan.

Penjelasan dari rekan-rekan penyidik, mungkin akan dipanggil minggu depan, kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Namun Hasto Cristiano belum bisa membeberkan hari pemanggilan tim penyidik ​​BPK.

“Padahal kami belum bisa memastikan waktu dan apakah penarikan tersebut akan berakhir, tapi sudah direncanakan,” kata Ali.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali aktif mengusut kasus Harun Masiku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun.

Kedua mahasiswa dan seorang pengacara tersebut diperiksa tim penyidik ​​KPK untuk mengetahui di mana Harun bersembunyi, termasuk dugaan ada yang sengaja menyembunyikan Harun Masiku.

Bahkan, penyidik ​​KPK memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Vahyu Setiawan.

Dalam panggilan Kamis, 28 Desember 2023, salah satu materi pemeriksaan yang ditanyakan KPK kepada Wahyu adalah keberadaan Harun Masiku.

Tim penyidik ​​KPK juga menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.

Bahkan, mantan anggota Bawaslu Wahiu Setiawan dan Agustiani Tio Friedelina dipastikan menerima S$19.000 dan S$38.350 dari Saeful Bahri.

Suap itu diberikan agar Wahyu berusaha menyetujui Permohonan Penggantian Sementara (PAW) KPU terhadap anggota DPR Kabupaten I Sumsel, Riezki Aprilia, Harun Masiku. Kata Ketua DPP PDIP, Abdullah di Kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023). (Fersianus Vacu)

Penangkapan Harun Masiku bermula dari operasi udara KPK pada 8 Januari 2020.

Saat itu, tim penyidik ​​KPK menangkap sejumlah orang, antara lain Komisioner KPU Wahiu Setiawan dan mantan orang kepercayaan anggota Bawaslu Agustiani Tio Friedelina.

Sementara Harun Masiku yang diduga koruptor Wahiu Setiawan seolah menghilang dari muka bumi.

Dirjen Imigrasi mengatakan, calon DPR dari PDIP untuk Pemilu Legislatif 2019 melalui Daerah Pemilihan I (Dapili) Sumatera dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK. OTT dan tidak kembali.

Pada 16 Januari 2020, Menteri Hukum dan HAM yang juga merupakan politikus PDIP Jason H Laol mengumumkan Harun belum kembali ke Indonesia. 

Bahkan, menurut pemberitaan media nasional, Harun kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dengan disertai rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. 

Setelah ramai diberitakan kembalinya Harun ke Indonesia, baru-baru ini pihak Imigrasi meralat kabar tersebut dan menyatakan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Harun Masiku masuk daftar buron atau dicari efektif 29 Januari 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *