Laporan reporter Tribunnews.com Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menduga ada upaya membungkam Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal ini menyikapi KPK yang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai saksi dalam kasus dugaan Penggantian Sementara (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang memerintah Harun Masiku pada pekan depan.
Soal politisasi atau bentuk pembungkaman, kita lihat memang ada modelnya, kata Chico kepada Tribunnews.com, Selasa (4/6/2024).
Chico menduga ada upaya untuk membungkamnya karena panggilan itu datang tak lama setelah Hasto diinterogasi Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan melalui pernyataannya soal kecurangan pemilu 2024.
Apalagi momennya juga sangat dekat dengan apa yang baru saja dilakukan Sekjen hari ini, yakni menghadiri undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ujarnya.
Kabar pemanggilan Hasto disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dia mengatakan, Hasto akan diperiksa KPK pada pekan depan.
Informasi dari rekan penyidik, kemungkinan minggu depan akan dipanggil, kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).
Namun Ali belum bisa membeberkan hari apa Hasto Kristiyanto dipanggil tim penyidik KPK.
Namun kami belum memastikan waktu dan undangannya akan diberikan atau tidak, tapi sudah ditetapkan,” kata Ali.
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gencar mengusut kasus Harun Masiku yang sudah empat tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ada dua mahasiswa dan seorang pengacara yang diperiksa tim penyidik KPK untuk mengetahui keberadaan Harun, termasuk dugaan ada yang sengaja menyembunyikan Harun Masiku.
Penyidik KPK bahkan memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (GEC) Wahyu Setiawan.
Dalam panggilan Kamis 28 Desember 2023, salah satu materi pemeriksaan yang diminta KPK kepada Wahyun terkait kawasan Harun Masik.
Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wayu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023 untuk mencari Harun.
Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta dari Saeful Bahri.
Suap itu diberikan agar Wahyu berusaha memaksa KPU menyetujui permohonan pergantian sementara (PAW) anggota DPR Daerah Pemilihan I Sumsel, yakni Riezky Aprilia, menggantikan Harun Masiku.
Kasus yang mencekam Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, tim Satgas KPK menangkap sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Sementara itu, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan sepertinya menghilang begitu saja.
Ditjen Imigrasi sempat menyebutkan calon anggota DPR dari PDIP pada Pemilu Legislatif 2019 melalui Daerah Pemilihan (dapil) I Sumsel dengan nomor urut 6 terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK meluncurkan OTT dan sudah tidak kembali.
Pada 16 Januari 2020, Menteri Hukum dan HAM yang juga politikus PDIP Yasonna H Laoly menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Bahkan, pemberitaan media nasional menyebutkan Harun sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang disertai dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.
Setelah maraknya pemberitaan mengenai kepulangan Harun ke Indonesia, baru-baru ini pihak Imigrasi mengoreksi informasi tersebut dan menyatakan bahwa Harun telah kembali ke Indonesia.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau daftar pencarian orang mulai 29 Januari 2020.