Hasto Dijerat Pasal Obstruction of Justice, PDIP: Itu Formalitas Teknik Hukum, Ada Motif Politik

TRIBUNNEWS.COM – Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy memberikan tanggapannya terhadap pasal penghalangan keadilan yang digunakan KPK untuk menangkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ronny mengungkapkan, PDIP menilai penggunaan pasal penghalangan keadilan pada Hasto hanyalah formalitas teknik hukum yang dilakukan KPK.

Sebab, PDIP menilai ada alasan di balik status tersangka Hasto.

Ada dugaan ada motif politik di balik penetapan Hasto sebagai tersangka KPK.

“Kami menduga penerapan pasal penghalangan keadilan hanya sekedar bentuk hukum teknis.”

Alasan sebenarnya ditetapkannya DPP Sekjen PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah alasan politik, kata Ronny, dilansir Kompas TV, Rabu (25/12/2024).

Ronny juga menjelaskan dugaan motif politik tersebut karena hingga saat ini, Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP selalu tegas dalam membeberkan posisi politik partai.

Hasto juga selalu menentang upaya-upaya yang melanggar demokrasi dan konstitusi.

Termasuk menentang penyalahgunaan kekuasaan atau penyalahgunaan kekuasaan pada tahun-tahun terakhir kepemimpinan Presiden Jokowi.

 Apalagi Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan dengan jelas menyatakan posisi politik partai dan menentang upaya yang menentang demokrasi dan konstitusi.  Juga terhadap gadis-gadis yang menyalahgunakan kekuasaan atau penyalahgunaan kekuasaan di akhir masa pemerintahan mantan Presiden Jokowi, tegas Ronny. KPK menyebut ada kemungkinan Hasto Kristiyanto berperan dalam kaburnya Harun Masiku

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin (23/12/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hasto sebagai tersangka karena Sekjen PDIP diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni dengan sengaja menghalangi atau menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku.

Kasus Harun Masiku sendiri diketahui terkait korupsi pengangkatan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Usai kecurigaan Hasto, publik bertanya-tanya apakah Hasto terlibat dalam hilangnya Harun Masiku yang masih berstatus buronan KPK.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan KPK masih terus berupaya mengusutnya.

Hal ini pula yang menjadi bahan penelitian kasus Hasto Kristiyanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mendalami apakah Hasto punya peran lain dalam kaburnya Harun Masiku saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

“Soal kebocoran OTT, ada juga keterlibatan saudara laki-laki HK dalam pelarian saudara laki-laki HM dan lain-lain, ini yang sedang kita dalami,” kata Asep dalam konferensi pers KPK hari ini, Selasa (24/12). . ) /2024).

Asep mengatakan, penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan dua perintah penyidikan (sprindik).

Pertama, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan berdasarkan Sprindik Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dari dua sprint tersebut, publik bisa melihat apa yang akan diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto ke depannya.

Yang jelas persoalan suap dan penghalangan penyidikan Harun Masiku akan menjadi penting dalam pengusutan kasus Hasto.

“Ada dua dakwaan terhadap saudara HK (Hasto Kristiyanto), salah satunya pasal 21, di sini nanti materinya. Kita dalami di sana,” jelas Asep. Artikel yang menjerat Hasto Kristiyanto

Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam terungkapnya kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto didakwa menggunakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat .

Berikut isi artikelnya:

Pasal 5

(1) Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,- dan paling banyak Rp250.000.000,- bagi setiap orang yang:

Satu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat atau penyelenggara pemerintah dengan maksud agar pejabat atau penyelenggara pemerintah tersebut akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam kapasitasnya yang bertentangan dengan tugasnya; atau

B. memberikan sesuatu kepada pejabat atau penyelenggara pemerintahan karena atau sehubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan tugasnya, baik dalam kapasitasnya atau tidak.

Pasal 13

Barangsiapa memberi hadiah atau janji kepada seorang pejabat karena mempertimbangkan kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau jabatannya, atau dianggap oleh pemberi hadiah atau janji itu melekat pada jabatan atau jabatan itu, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya. paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak DKK 150.000.000.

Tak hanya itu, Hasto juga dijerat Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999, diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) beserta pasal 55 par. 1, 1 KUHP.

Berikut isi artikelnya:

Pasal 21

Barangsiapa dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menentang baik langsung maupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan peradilan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. dua belas). ) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan kasusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *