Hasil Visum Jasad Eky dan Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Itu Tak Bisa Jadi Bukti Penahanan Pegi

TribuneNews.com – Tim kuasa hukum Peggy Setiawan telah merilis hasil autopsi Muhammad Risky Rudiana alias Eki dan Vina Cirebon.

Dia mengatakan, hasil otopsi tidak bisa dijadikan bukti tunggal untuk menahan Peggy Setiawan.

Seperti diketahui, Peggy Setiawan ditangkap karena menjadi tersangka utama kejahatan tersebut dan diduga berhubungan intim dengan Vina Cirebon.

Terkait permasalahan tersebut, Peggy Setiawan Law Group berargumentasi dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024).

“Oleh karena itu, (hasil visum) tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menetapkan bahwa pemohon (Peggy Setiawan) adalah tersangka pembunuhan dan/atau seks anak. Compass TV mengutip ucapan pengacara Peggy Setian, Senin.

Pasalnya, hasil otopsi menjelaskan penyebab kematian kedua korban, Eki dan Vina Cirebon.

“Pemeriksaan visum hanya menjelaskan petunjuk penyebab meninggalnya Risky atau Eki dan Vina, (hasil visum saja) menjelaskan (adanya) hubungan seksual dengan adik Vina,” ujarnya. Tim Hukum Peggy Setian.

Oleh karena itu, pihak berwenang tidak bisa hanya mengandalkan bukti tersebut untuk menjebloskan Peggy Setyavan ke penjara.

Dijelaskan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, hasil autopsi pembunuhan Eky dan Vina Cirebon dibacakan di pengadilan.

Berikut temuan otopsi jenazah Eki dan Vina Cirebon usai penggalian kuburan.

Wism et repertum No : VeR/77/IX/2016/Dokpol tanggal 13 September 2016 hasil pengangkatan makam dan pemeriksaan jenazah atas nama Mahamadriski Rudiana : Jenazah laki-laki berumur kurang lebih 16 (enam belas) tahun usia tahun, salah satu jenazah tampak membusuk, Terdapat tanda-tanda trauma benda tumpul pada kepala berupa patahnya atap tengkorak bagian depan dan belakang tengkorak, patah tulang tengkorak rahang atas, patah tulang mandibula yang fatal , patah tulang bagian kanan atas, ulna kanan dan tibia kanan, luka terbuka di dahi kiri, pergelangan kaki kanan bagian dalam dan tungkai bawah kiri. Lecet di bagian luar mata kaki. Pendarahan di bagian bawah kaki kiri dan di kulit dada.

“Visum et Repertum Ver /76/IX/2016/SEPTEMBER 2016 DOKPOL KHABIR HANCURKAN USIA WANITA VINA, BADAN SEPERTI Membusuk, TANDA – ATAP TENGKORAK DAN RAHANG BAWAH SERTA TANDA DAMPAK TAJAM. LUKA TERBUKA PADA TUBUH DAN KAKI BAWAH, FRAKTUR TIBIA KANAN, LUKA TIBIA KANAN. Bekas trauma benda tumpul berupa luka terbuka pada pipi kanan, lengan belakang kiri, goresan pada paha kiri dan warna merah pada paha kiri. paha kanan. Alat kelamin dan anus ditemukan sperma hingga menimbulkan noda di vagina” Kasus Tindak Pidana Vina Cirebon yang dibawa tim kuasa hukum Peggy Setian. Baca hasilnya.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *