Laporan jurnalis Tribunnevs.com Ashri Fadilja
TRIBUNNEVS.COM, JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SIL) mengungkapkan, pembelian barang-barang pribadi di Kementerian Pertanian telah dilunasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Keluarga Kementerian Pertanian Raden Kiki Mulja Putra saat menjadi saksi dalam sidang tipikor di Kementerian Pertanian, Senin (5 Juni 2024).
Duduk di kursi terdakwa adalah SIL dan dua anak buahnya, mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagiono.
Di antara kebutuhan pribadi yang dimaksud adalah parfum senilai Rp3 juta.
“Apa lagi (yang perlu ditanyakan)?” Ketua Hakim Riant Adam Pontoch meminta Kiki bersaksi.
Jawab Kiki.
“Biasanya berapa?”
“Dari Rp 3 sampai 5 juta,” kata Kiki.
Pembelian salep SIL biasanya dilakukan oleh pegawai Kementerian Pertanian.
Staf nantinya akan menyerahkan tanda terima tersebut kepada Kiki untuk kepuasan.
“Kwitansi apa yang dia kirimkan kepada saudaranya?” Hakim Pontoch bertanya.
“Pak Sugi biasanya yang membeli dulu baru memuaskan saya,” jawab Kiki.
“Urusan siapa ini?” kata hakim.
“Untuk Menteri,” kata Kiki.
Selain parfum juga diberikan manfaat untuk kebutuhan pribadi berupa sepatu sneakers.
Namun harga sepatu yang puas tidak pernah diungkapkan.
“Paling?” tanya hakim.
“Sepatu, Pak. Sepatu kets,” kata Kiki.
Kedua kebutuhan tersebut tentu tidak ada dalam anggaran Kementerian Pertanian.
Imbasnya, masyarakat SIL memotong uang penjual Kementerian Pertanian.
Uang ditarik dari penjual dengan janji pekerjaan.
“Biasanya saya dapat dari penjualnya, Yang Mulia, Pak Nasir,” kata Kiki.
“Apakah dia sudah mengerjakan rencana itu atau masih menjanjikan pelayanan di kementerian?” Hakim Pontoch bertanya.
“Inilah yang dijanjikan.” “Sering kali itu adalah bukti instan yang nilainya kecil (diproyeksikan),” kata Kiki.
FYI, dalam hal ini SIL meminta ganti rugi sebesar Rp 44,5 miliar.
Besaran dana SIL tersebut diberikan pada periode 2020 hingga 2023.
“Uang senilai Rp44.546.079.044 yang diterima terdakwa selama Menteri Pertanian RI dengan cara paksaan sebagaimana tersebut di atas sejumlah Rp44.546.079.044,” kata Jaksa KPK Masmudi di persidangan, Rabu (28/02/2024). ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Batavia Pusat.
Pejabat eselon I di Kementerian Pertanian menyebutkan uang tersebut diperoleh dari SIL.
Menurut jaksa, SIL tidak sendirian dalam kegiatannya, melainkan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono yang juga menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian. bersalah
Selain itu, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk SIL dan keluarganya.
Menurut dakwaan, pengeluaran terbesar adalah pengeluaran untuk urusan keagamaan, kegiatan pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.
“Kemudian uang itu digunakan atas perintah hakim dan perintah,” kata jaksa.
Para terdakwa dijerat pertama: Pasal 12 poin jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat. 1.) KUHP.
Menurut pidananya: Pasal 12 huruf f jo 18 UU Pemberantasan Tipikor pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 § (1) KUHP.
Poin ketiga: Pasal 12 B juncto 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 § (1) KUHP.