TRIBUNNEWS.COM – Inilah syarat melengkapi Curriculum Vitae (DRH) dan mengunggah dokumen bagi peserta yang menyatakan lolos seleksi akhir Calon Jaksa Penuntut Umum (CPNS) 2024.
Peserta yang menyatakan lolos akan melihat kode L atau E-2 pada kolom pesan.
Peserta yang berhasil akan melanjutkan ke tahap pengisian Curriculum Vitae (DRH) dan mengunggah dokumen secara lengkap antara tanggal 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
Saat ini peserta yang tidak lolos akan mendapatkan kode TL, TH atau TMS-1.
Peserta yang tidak mampu dapat mengajukan banding melalui akun SSCASN pada tanggal 13-15 Januari 2025, dan pemberitahuan banding akan dilakukan pada tanggal 16-22 Januari 2025.
Semua proses ini dilakukan di laman https://sscasn.bkn.go.id/. Daftar buku yang mengunggah foto pakaian terbaru yang diberi lingkaran merah (maks 1.000 KB); Menelaah dokumen asli yang digunakan untuk melamar CPNS Kejaksaan RI 2024 bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh ijazah hukum dan ijazah pejabat pemerintah yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. (ukuran maksimal 1.000 KB); Review Transkrip Nilai Asli Pengolahan CPNS Kejaksaan Agung RI Tahun 2024 Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, Hukum dan Hasil Indeks Prestasi Total Transfer dari Kementerian Pemerintahan dan Departemen. Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (sampai 1.000 KB); Cari soal DRH di laman https://sscasn.bkn.go.id/ yang di tangannya ia menulis nama, tempat lahir, dan tanggal lahir dengan huruf kapital atau huruf kapital dengan tinta hitam, disertai foto. . diberi latar belakang berwarna pada kolom, dan ditandatangani oleh peserta serta diberi stempel 10.000 (maksimal 1.000 KB); Menelaah surat permohonan CPNS ke Jaksa Agung dan menggabungkannya menjadi 2 (dua) surat pernyataan dan ditempel dengan stempel 10.000. Surat Pernyataan tersebut di atas, Surat Pernyataan Anak Lampiran 4 Peraturan Daerah 14 Tahun 2018 dan surat pribadi (maksimal 1.000 KB); Surat Keterangan Hasil Scan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, masih berlaku di tingkat Polres/Polres Kota (maks 1.000 KB); Surat keterangan sehat jasmani yang telah disahkan dari pegawai negeri sipil atau dokter yang bekerja pada dinas pelayanan kesehatan pemerintah, dibuat dan disetujui paling lambat bulan Januari 2025 (maksimal 1.000 KB); reviu surat keterangan kesehatan jiwa dokter setingkat dokter yang bekerja pada departemen pelayanan kesehatan pemerintah atau pegawai negeri sipil, dibuat paling lambat pada bulan Januari 2025 (maksimal 1.000 KB); Diperlukan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Pejabat Medis Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang dari Badan/Organisasi yang berwenang melakukan pengujian narkoba, yaitu. Selesai dan ditentukan paling lambat bulan Januari 2025 (ukuran maksimal 1.000 KB).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)