TRIBUNNEWS.COM – Harvey Moeis, tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah PT Timah Tbk 2015-2022, ternyata tak punya jet pribadi.
Hal itu diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (7/2/2024).
Suami Sandra Dewi rupanya tidak terdaftar sebagai pemilik pesawat jet pribadi itu, berdasarkan hasil penggeledahan penyidik.
Kepala Pusat Intelijen Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pesawat Challenger 605 Bombardment Jet dengan nomor registrasi T7_IDR itu terdaftar di San Marino.
Pesawat tersebut milik perusahaan Regal Metters Limited Ltd yang operasionalnya bekerja sama dengan PT Express Transportation Antarbenua.
Jadi ini milik Regal Meters Limited Ltd yang operasionalnya bekerja sama dengan PT Express Transportation Antarbenua antara tahun 2019 dan 2022, kata Harli seperti dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Harli mengatakan, Harvey bukanlah pemilik maupun penyewa pesawat tersebut.
Namun, Harvey muncul sebanyak 32 kali sebagai penumpang di manifes pesawat tersebut.
Statusnya bukan pegawai, dia hanya mengikuti manifesto, dia hanya penumpang, lanjutnya.
Harli mengatakan Harvey Moeis adalah penumpang jet pribadi Penerbangan 32.
Harli mengatakan Harvey membayar pajak tertentu sebagai penumpang pesawat. Fakta Harvey Moeis, Tersangka Korupsi
Inilah fakta Harvey Moeis yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, suami artis Sandra Dewi ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas nasional di kawasan PT Timah Tbk untuk peningkatan izin perdagangan (IUP) tahun 2015-2022.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, suami Sandra Dewi sempat menjalani beberapa pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung.
Sebelum Harvey Moeis, crazy rich Helena Lim dari Pantai Indah Kapuk (PIK) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Helena merupakan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi yaitu Manajer PT QSE.
Berikut fakta terkait penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi: Tangannya diborgol
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Harvey terlihat mengenakan rompi penjara berwarna merah muda khas Kejaksaan Agung.
Tangannya diborgol namun ditutupi pakaian saat keluar dari gedung Kejagung, demikian tayangan YouTube Tribunnews.
Mereka membawanya ke mobil penahanan dan dia tidak mengucapkan sepatah kata pun.
Dengan ditetapkannya Harvey sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 16 orang.
Tersangka lain yang ditetapkan selain Harvey dan Helena adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017. -Periode 2018. Dia diduga terlibat perjanjian kerja sama fiktif.
Para tersangka diduga terlibat dalam pembuatan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk. Perusahaan boneka
Perjanjian kerja sama fiktif ini dijadikan dasar para tersangka membuat perusahaan cangkang untuk mengekstraksi bijih timah di wilayah Bangka Belitung, dikutip Kompas.com. Peran Harvey Moeis
Kejaksaan Agung mengungkap peran suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam kasus dugaan korupsi sistem perdagangan komoditas timah (IUP) PT Timah. Dalam kasus ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan diduga berperan mengkoordinasikan beberapa perusahaan terkait penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
Perusahaan tersebut adalah PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN.
Penambangan ilegal dilakukan dengan berkedok penyewaan peralatan dan kegiatan pengolahan timah.
Kegiatan hosting penambangan liar tersebut akhirnya ditutup dengan kegiatan penyewaan peralatan dan pengolahan timah, setelah itu tersangka HM menghubungi beberapa smelter yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS dan PT TIN untuk mempercepat kegiatan dimaksud, ujarnya. Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam jumpa pers, Rabu (27/3/2024).
Namun, sebelum hal itu terwujud, Harvey terlebih dahulu berkoordinasi dengan pejabat perusahaan pelat merah, PT Timah, selaku pemilik izin usaha pertambangan (IUP).
Pejabat yang dimaksud adalah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekitar tahun 2018 dan 2019, tersangka saudara HM menghubungi direktur senior PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS, untuk mengakomodir aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi. Perusahaan hosting mencadangkan keuntungan
Pasca penambangan ilegal, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut menarik sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan kemudian dialihkan ke tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang direkturnya, Helena Lim, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas kegiatan tersebut, HM kemudian meminta para pengecoran untuk mengalokasikan sebagian keuntungannya untuk diberikan kepada mitra pembayaran yang berkepentingan atas dana CSR yang dikirimkan kontraktor pengecoran tersebut kepada HM melalui PT QSE yang diberikan oleh tersangka HLN. ,” dia berkata.
Akibatnya, ia dijerat dengan pasal 2 ayat. (1) dan pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999, diubah dan ditambah dengan UU No. 20, 2001 Kam. Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat. (1) 1 KUHP.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)