Laporan jurnalis Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suami penyanyi Sandra Dewi, Harvey Moeis, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi sistem tata niaga produk timah pada pekan depan, Kamis (14/8/2024) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)). di hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana diperkirakan akan dibacakan oleh Jaksa Agung (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Terdakwa : Harvey Moeis. Tanggal Sidang : Rabu, 14 Agustus 2024. Waktu : 10.00 WIB s/d selesai. Agenda : Sidang pertama. Ruang : Profesor Dr. H Muhammad Hatta Ali,” demikian bunyi laman informasi Bupati. Kamar Pengadilan (SIPP) Jakarta Pusat.
Dalam pengajuan selanjutnya, jaksa akan mengomentari dugaan pembayaran uang kepada Harvey Moeis dalam kasus utak-atik tersebut.
“Iya, sesuai fakta penyidikan (pembayaran uang) sudah masuk dalam dakwaan. Dan dakwaan akan kita bacakan pada hari Rabu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli, Minggu. Siregar. dikatakan. (8/11/2024).
Kejaksaan Agung berjanji akan mengungkap aliran uang tersebut secara terbuka, sebab Harvey Moeis dalam kasus ini tidak hanya didakwa melakukan korupsi, tapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam TPPU, jaksa juga diketahui menyita aset milik Harvey Moeis, mulai dari rumah hingga mobil mewah.
“Yang pasti selama ini kami telah diberitahu tentang barang-barang yang kami terima. Termasuk pada tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kami juga menunjukkan bukti-bukti yang dikumpulkan terkait korupsi dan TPPU,” kata Harley.
Sebagai informasi, Harvey dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).
Diduga beroperasi sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan tambang ilegal.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah: PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN.
Penambangan ilegal dilakukan dengan berkedok penyewaan peralatan dan operasional pengolahan Tinah.
“Aktivitas penjajahan penambangan liar tersebut akhirnya ditutup-tutupi dengan peralatan dan operasi penyewaan timah, setelah itu tersangka HM menghubungi beberapa petani yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS dan PT TIN untuk memperlancar operasi yang dimaksud,” ujarnya. Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampidsus Kuntadi memberikan jumpa pers pada Rabu (27/3/2024).
Namun sebelum melakukan hal tersebut, Harvey terlebih dahulu berkoordinasi dengan pekerja PT Timah milik negara, selaku pemilik IUP.
Petugas yang dimaksud adalah Bapak Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan General Manager PT Timah yang berstatus tersangka.
Kemudian akibat korupsi, kata Jaksa Agung, diubah dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) bersama Crazy Rich PIK, Helena Lim (HLN).
Selanjutnya saudara HM meminta kepada pandai besi untuk menyisihkan sebagian keuntungannya untuk diberikan kembali kepada pemangku kepentingan mitra pembayaran dana CSR yang dikirimkan pandai besi kepada HM melalui PT QSE (Quantum Skyline Exchange) yang difasilitasi oleh pihak perusahaan ,” kata Kuntadi.
Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 sesuai Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dakwaan korupsi.
Sementara terkait dugaan TPPU, ia dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.