Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Uang Pengamanan Dari 4 Pengusaha, Tamron Setor Rp 112 Miliar

Seperti dilansir reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tes Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim Ungkap Daftar Deposit Perlindungan Penambangan Ilegal di Kerusakan Timah

Helena Lim, dalam kasus korupsi sistem bisnis timah yang merugikan negara Rp300 miliar, disebut membantu suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Helena Lim, Harvey Moeis menyerang penipuan keamanan, penambangan liar, dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Mengirimkan uang seolah-olah CSR, Harvey Moeis meminta bantuan kepada terdakwa Helena yang dikenalnya sejak 2018 di rumahnya di Jalan Gunwarman 31-33 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kata pengacara di Pengadilan Tipikor Pusat. Pusat pada Rabu (21/8/2024).

Ada empat investor swasta yang menggalang dana dari Harvey Moeis melalui Helena Lim.

Di antaranya CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Keempat perusahaan swasta tersebut membayar biaya keamanan dengan besaran berbeda.

Dari VIP VIP milik Tamron alias Aon, ia telah mendonasikan lebih dari Rp 2,122 miliar langsung ke Harvey Moeis atau melalui Helena Lim melalui broker PT Quantum Skyline Exchange.

“Dana CSR yang diberikan Tamron kepada Harvey Moeis sebesar US$8.718.500 atau Rp122.059.000.000, baik ditransfer langsung ke Harvey Moeis atau ditransfer ke rekening PT QSE,” kata jaksa.

Robert Indarto dari PT Sariwiguna Binasentosa kemudian menyetor uang jaminan enam kali lipat dalam dolar AS dan dolar Singapura.

Uang dari Robert Indarto ditransfer ke rekening bursa PT Quantum Skyline Helena Lim.

“Pengacara Helena Lim kemudian menukarnya dalam mata uang USD atau SGD dan kemudian memberikannya kepada Harvey Moeis melalui kurir antara lain Beni, Rama, Heri,” kata jaksa.

Berikut uang jaminan penambangan ilegal dari Robert Indarto mewakili PT Sariwiguna Bina Sentosa kepada Helena Lim: Pada tanggal 24 Januari 2019, transfer dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke Bank Mandiri PT Quantum Account Skyline Exchange Account No. 168 0010 3366279 Pada bulan Februari 8 Agustus 2019, kami mentransfer uang dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke Rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline nomor 168 0010 336699 setara Rp 1.401.500.000; Pada tanggal 13 Februari 2019, dana telah ditransfer dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke Rekening Bank Mandiri PT Quantum Skyline nomor 168 0010 336699 setara Rp 1.406.500.000; Pada tanggal 26 April 2019, dana ditransfer dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke Rekening Mandiri PT Quantum Skyline No. 168 0010 336699 setara Rp 209.300.000; Pada tanggal 11 Mei 2020, transfer dari Bank Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa ke rekening bank Mandiri PT Quantum Skyline Exchange nomor 168 0010 336699 senilai Rp 500.000.000; Dan transfer uang dari Mandiri PT Sariwiguna Binasentosa Bank ke Mandiri PT Quantum Skyline Exchange Bank nomor rekening 168 0010 336699 168 0010 336699 setara dengan Rp 1.106.000.000.

Selain itu, Suwito Gunawan, Perwakilan PPT Stanindo Inti Perkasa, telah enam kali mendonasikan dana keamanan ke rekening bursa PT Quantum Skyline.

Dia memerintahkan tiga kepala suku di bawah komandonya.

Penawaran sendiri dilakukan pada 18 Desember 2023 dengan biaya US$ 500.000 dan pada 10 Agustus 2018 senilai Rp 1,5 miliar.

Sedangkan melalui manajernya, Pak Suvito memerintahkan transfer sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Memerintahkan Yulia untuk melakukan tiga kali penyetoran ke Bank Mandiri atas nama PT Quantum Skyline setara Rp500.000.000, Rp600.000.000, dan Rp1.000.000.000,- dana CSR dari Kejaksaan PT Stanindo Inti.

Setelah PT Tinindo Inter Nusa, jaksa mengungkap uang jaminan itu ditinggalkan oleh Fandy Lingga dan Rosalina dengan sepengetahuan Hendry Lie.

Beliau mengatakan: “PT Tinindo Inter Nusa melalui Fandy Lingga dan Rosalina dengan sepengetahuan Hendry Lie melakukan penyetoran ke PT Quantum Skyline Exchange Money Changer melalui Bank BCA sebesar SGD 25.000 untuk setiap penyetorannya. Mulai tahun 2018 hingga 2020”.

Rosalina meninggalkan tiga uang jaminan.

Sementara itu, Fandy Lingga menyetorkan uang kepada Harvey Moeis melalui PT Quantum Skyline Exchange 8 dengan rincian sebagai berikut: Pada 28 Januari 2020, Rosalina mentransfer uang ke rekening bank No. 160000388 milik PT Quantum Skyline Exchange Rp 347.530, On on. 26 Maret 2020, Rosalina mentransfer uang ke rekening bank BCA No. 1600000388 milik PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp380.360.500; Pada tanggal 26 Maret 2020, Rosalina ditransfer ke Rekening Bank BCA No. 1600000388 milik PT Quantum Skyline Exchange sejumlah Rp 340.983.500; Pada tanggal 17 Oktober 2023, Fandy Lingga melakukan penyetoran ke PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp 115.100.000; Pada tanggal 8 Oktober 2023, Fandy Lingga melakukan penyetoran ke PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp 114.550.000; Pada tanggal 18 Januari 2024, Fandy Lingga melakukan penyetoran ke PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp3.134.000.000; Pada tanggal 3 Oktober 2022, Fandy Lingga melakukan deposit ke PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp105.000.000; Pada tanggal 21 November 2022, Fandy Lingga melakukan deposit ke PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp100.100.000; Pada tanggal 13 September 2022, Fandy Lingga melakukan penyetoran ke PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp 106.200.000; Pada tanggal 24 Maret 2023, Fandy Lingga melakukan penyetoran ke PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp 43.200.000; Dan pada tanggal 4 April 2023, Fandy Lingga menyetor uang ke PT Quantum Skyline Exchange sebesar Rp 103.800.000.

Jaksa juga mengungkapkan, perbedaan besaran biaya keamanan dari beberapa perusahaan patungan tergantung pada jumlah penambangan.

Renovasi pribadi mengenakan biaya keamanan sebesar $500 hingga $750 untuk setiap kaleng.

Pembela Helena memberikan peralatan tersebut kepada Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin, menggunakan perusahaan bursanya PT Quantum Skyline Exchange untuk mengambil uang jaminan sebesar $500 hingga $750 per ton, yang merupakan dana pertanggungjawaban sosial,” katanya.

Dalam kasus ini, Helena dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Anti Pencemaran Nama Baik, dan Pasal 56 ke-1 UU Sabun terkait tindak pidana tersebut.

Ia juga didakwa melakukan tindak pidana berat (TPPU) terkait pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. Tindak pidana pencucian uang dikaitkan dengan Pasal 561 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *