TRIBUNNEWS.COM – Komisioner Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean (REH) dicopot dari jabatannya setelah ditemukan tanda-tanda konflik kepentingan dan dilakukan penyelidikan internal.
Pada 9 Mei 2024, Rahmady dicopot dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai dan Kantor Purwakarta.
Laporan Rahmady dari Pengelola Barang Milik Negara (LHKPN) juga janggal.
Direktur Komunikasi dan Panduan Pengguna Pelayanan Kepabeanan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, audit internal Bea dan Cukai sejalan dengan upaya perusahaan untuk menciptakan organisasi yang bertanggung jawab.
“Review lebih lanjut akan melihat tanda-tanda tersebut, termasuk kelengkapan dan keakuratan laporan LHKPN. Ini adalah strategi kami dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik,” tambah Nirwala.
Rahmady diketahui diketahui dilaporkan ke KPK oleh kuasa hukum Firma Hukum Eternity Global, Andreas, atas dugaan penyiaran LHKPN yang tidak semestinya.
Jumlah tersebut dinilai tidak masuk akal karena Andreas menyebut REH memiliki perusahaan dengan total aset Rp 60 miliar.
Nah, harta itu diberikan perusahaan kepada istrinya atau dibeli, apakah didaftarkan atau tidak, kami tidak tahu, kata Andreas, seperti dilansir Kompas.
Mengutip LHKPN-nya, Rahmady menyatakan total harta benda sebesar Rp 6,3 miliar pada tahun 2022.
Nilai saham tersebut merupakan LHKPN Rahmady yang tertinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pihaknya bisa menawarkan pinjaman sebesar Rp 7 miliar
Dugaan yang berujung pada laporan tersebut berasal dari kerja sama istri Rahmady, Margaret Christina, pihak perusahaan dengan Wijant Tirtasana, klien Andreas sejak 2017.
Seperti dilansir Kompas, kerja sama tersebut meliputi ekspor dan impor pupuk.
Rahmady kemudian memberikan pinjaman kepada Wijant sebesar RP 7 miliar dengan syarat Margaret menjadi ketua dewan dan pemegang saham 40%.
Wijanto mengaku mendapat ancaman dari Rahmady terkait pinjaman tersebut.
Andreas pun menyelidiki LHKPN Rahmady dan menemukan sesuatu yang janggal.
Dengan total aset Rp6,3 miliar, Rahmady mampu memberikan pinjaman hingga Rp7 miliar kepada nasabahnya.
“Penyelidikan kami bukan karena masalah kami dengan lembaga negara, tapi kalau kita lihat kasusnya ada kejanggalan di LHKPN,” kata Andreas.
“Itu memang masalah pribadi, tapi kalau kita melihat ada yang aneh, kita sebagai warga negara yang baik berusaha melaporkan perbuatan tersebut,” jelasnya.
Rincian Harta Rahmady Efendi Hutahaean
Kekayaan Rahmady sebesar Rp 6,3 miliar bukanlah uang yang dimilikinya, melainkan total kepemilikan saham yang dimilikinya.
Rahmady memiliki dua bidang tanah dan bangunan di Kota Surakarta dan Semarang dengan total nilai Rp 900 juta.
Mobil yang dimilikinya saat itu adalah Toyota Jeep, Honda CRV, dan bermesin Honda dengan total nilai Rp 343 juta.
Selain itu, Rahmady memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp3,2 miliar.
Kemudian surat berharga senilai Rp520 juta dan aset lainnya Rp703 juta.
Rahmady tercatat tidak bersalah. Tanah dan bangunan : Rp 900 000 000 Mobil : Rp 343 000 000 Harta bergerak lainnya : Rp 3 284 000 000 Surat Berharga : Rp 520 000 000 Kas/mata uang biasa Rp 645 09000 Harta lainnya : Rp 645 090 5. Rp 090.149
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Nitis Hawaroh) (Kompas)