TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekgen) Partai Gerindra Ahmed Muzani terpilih menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPA) periode 2024-2029.
Ahmad Muzani akan dikukuhkan sebagai Ketua MPR RI pada Kamis (3/10/2024) di Gedung Rapat Paripurna MPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia didampingi Wakil Ketua RHC ke-8 yang terdiri dari 7 orang perwakilan partai RHC dan 1 orang DPD.
Pada Rabu (2/10/2024) dalam rapat bersama pimpinan partai politik Republik Rakyat Tiongkok dan Partai DPD Republik Rakyat Tiongkok, Ahmed Muzani terpilih menjadi Presiden Republik Rakyat Tiongkok periode tersebut. tahun 2024-2029.
Jadi besok jam 10.00 kita berharap teman-teman media bisa datang dan meliputnya untuk menginformasikan kepada seluruh Indonesia bahwa besok (hari ini) akan terbentuk pimpinan RHM yang baru, kata Ketua Fraksi PDIP MPR RI itu. , Ahmad Basarah. .
Dengan demikian, Ahmad Muzani akan menjabat sebagai Ketua MPR ketika Prabowo Subianto menjadi presiden lima tahun ke depan. Kekayaan Ahmed Muzani
Hingga 31 Maret 2024, Ahmad Muzani telah mencatatkan harta sebesar Rp59.125.210.000, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Kantor Negara (LHKPN).
Dari informasi tersebut, terlihat jelas bahwa kekayaan berharga Ahmed Muzani meliputi tanah, bahan bangunan, serta kendaraan.
Prabowo yang setia itu tercatat sebagai pemilik 30 properti senilai Rp 42,6 miliar.
Selain itu, ia memiliki 4 mobil dan 8 sepeda merek berbeda dengan total nilai Rp 1,1 miliar.
A. Tanah dan bangunan
1. Tanah dan bangunan seluas 716 meter persegi / 800 m2 di Kabupaten / Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp 7.500.000.000
2. Tanah Luas 505 m2 di Kabupaten/Kota Depok, penghasilan pribadi Rp 500.000.000,-
3. Tanah seluas 860 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp 500.000.000,-
4. Tanah seluas 97 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp 300.000.000,-
5. Tanah Luas 915 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp 500.000.000,-
6. Tanah 400 m2 di Tangsel / Kota, penghasilan pribadi Rp 500.000.000
7. Tanah 250 m2 di Tangsel/Kota, penghasilan pribadi Rp 500.000.000
8. Tanah dan Bangunan Luas 70 m2/65 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp 400.000.000
9. Tanah dan bangunan, luas 131 m2/95 m2 di Tangsel/Kota, penghasilan pribadi Rp 500.000.000
10. Tanah dan Bangunan Luas 72 m2/62 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp 250.000.000
11. Tanah 1006 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp 1.500.000.000
12. Tanah dan bangunan seluas 300 m2/100 m2 di Kabupaten/Kota Tegal, penghasilan pribadi Rp 400.000.000
13. Gedung seluas 80 m2 di pusat kota/kota Jakarta, penghasilan pribadi Rp 2.000.000.000.
14. Tanah seluas 700 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp 1.000.000.000.
15. Tanah dan bangunan seluas 250 m2/100 m2 di Kabupaten/Kota Tegal, penghasilan pribadi Rp 250.000.000.
16. Tanah dan bangunan seluas 120 m2/100 m2 di Kabupaten/Kota Tegal, penghasilan pribadi Rp 600.000.000.
17. Tanah seluas 200.000 m2 di Kabupaten/Kota Lampung Selatan, penghasilan pribadi Rp 1.000.000.000.
18. Tanah seluas 38.000 m2 di Kabupaten/Kota Serang, penghasilan pribadi Rp 3.800.000.000.
19. Tanah dan bangunan seluas 77 m2/36 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp 250.000.000.
20. Tanah dan Bangunan Luas 75 m2/62 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp 250.000.000
21. Tanah dan bangunan seluas 70 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp 1.500.000.000,-
22. Tanah dan bangunan seluas 1006 m2/200 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp5.000.000.000.
23. Tanah dan bangunan seluas 215 m2/250 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp 2.500.000.000.
24. Tanah dan bangunan seluas 130 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp 850.000.000.
25. Tanah dan bangunan seluas 150 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp500.000.000.
26. Bangunan seluas 150 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp 2.500.000.000.
27. Luas Bangunan 90 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp 1.000.000.000.
28. Tanah seluas 950 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp3.000.000.000.
29. Tanah seluas 200 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp 300.000.000,-
30. Tanah seluas 870 m2 di Kabupaten/Kota Tangerang, penghasilan pribadi Rp3.000.000.000.
B. Peralatan dan kendaraan
1. Mobil Toyota Fortuner 2016, penghasilan pribadi s/d Rp 300.000.000
2. Mobil Honda Freed 2011 uang sendiri maksimal Rp 100.000.000
3. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Tahun 2012 Miliki Uang Hingga Rp 200.000.000
4. Mobil Toyota Vellfire 2015, kekayaan bersih Rp 400.000.000
5. Sepeda (8 unit) tahun 2019, penghasilan pribadi Rp 100.000.000
C. Harta bergerak lainnya sebesar Rp4.552.500.000
D. Surat Berharga sampai dengan Rp375.250.000
E. Kas dan setara kas Rp8.597.460.000
F. Aset lainnya sampai dengan Rp1.850.000.000
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Adi Suhendi)