Hari Konsumen Nasional 20 April 2024, Konsumen Dorong Edukasi Risiko Produk

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Ary Fatanen, President Consumer Pact, menekankan hak konsumen untuk mengetahui risiko dari produk yang dikonsumsinya.

Ia mengatakan upaya untuk mempelajari risiko produk penting untuk membantu konsumen mengambil keputusan yang tepat mengenai produk.

“Itu sebenarnya salah satu tujuan kami juga, dengan mendorong pemerintah memberikan informasi yang akurat dan edukasi yang berkelanjutan tentang produk-produk tersebut. Karena itu hak konsumen untuk mendapatkan edukasi dan informasi,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024) –

Profesor Amaliya Pengamat kesehatan masyarakat dari universitas menepis Jaran. Menekankan pentingnya penelitian profil risiko kesehatan.

Untuk memahami efek kesehatan dari setiap produk Perlu juga dipahami perbedaan pola risiko yang ada. Sebab, produk serupa mungkin memiliki risiko berbeda, misalnya dalam konteks minuman manis dan produk tembakau.

Amaliya mengatakan, penelitian profil risiko dapat memberikan gambaran risiko yang jelas. Oleh karena itu, konsumen berhak mendapat informasi dalam memilih produk yang memiliki potensi risiko lebih rendah.

Profil risiko juga berguna bagi pengambil kebijakan untuk membantu menentukan peraturan yang tepat berdasarkan profil risiko.

“Profil risiko kesehatan dapat digunakan untuk mempertimbangkan peraturan produk dan insentif,” kata Amaliya.

Dari segi risiko Produk tembakau alternatif untuk vaping sedang menjadi sorotan.

Mengutip sumber dari Public Health England pada tahun 2022, vaping dianggap sebagai produk yang berisiko lebih rendah dibandingkan rokok tradisional.

Temuan ini menunjukkan bahwa vaping berpotensi menjadi alternatif berisiko rendah bagi perokok. dan meminimalkan efek samping berbahaya.

Selain riset risiko, Ary Fatanen selaku perwakilan konsumen menekankan pentingnya partisipasi konsumen dalam pengambilan kebijakan produk.

Saat ini, kata Ary, banyak peraturan yang dibuat tanpa partisipasi konsumen, seperti Program Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mengatur produk tembakau.

“Hal ini jelas berarti belum terpenuhinya hak konsumen untuk ikut serta dalam penyusunan peraturan/kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” kata Arya.

Aree berharap hak konsumen untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan dan mendapatkan informasi yang akurat mendapat perhatian lebih.

Menurutnya, konsumen merupakan salah satu pihak yang berkepentingan dengan setiap regulasi yang dibuat pemerintah. Oleh karena itu, konsumen harus antusias dengan kegiatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *