TRIBUNNEWS.COM – Simak kisah Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Hari Kebebasan Pers diperingati setahun sekali, yaitu pada tanggal 3 Mei.
Tahun ini, Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati pada hari ini, Jumat (03-05-2024).
Berdasarkan situs UNESCO, Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun 2024 mengusung tema “Press for the planet: journalism in the face of the environment krisis”.
Temanya adalah “Pers untuk planet ini: jurnalisme dalam menghadapi krisis lingkungan”. Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia
Menurut Komnasham, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati untuk meningkatkan kesadaran, menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berekspresi.
Hari Kebebasan Pers Sedunia dicanangkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1993 menyusul rekomendasi sesi ke-26 Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991 di tingkat internasional.
Oleh karena itu, setiap hari tanggal 3 Mei, prinsip-prinsip utama kebebasan pers diperingati.
Peringatan tersebut merupakan tanggapan atas seruan Kelompok Jurnalis Afrika pada tahun 1991 berdasarkan Perjanjian Deklarasi Windhoek, yang mencakup pluralisme dan independensi media.
Kesempatan pada tanggal 3 Mei ini merupakan pengingat bagi pemerintah akan komitmennya untuk menghormati kebebasan pers dan refleksi di kalangan profesional media mengenai isu-isu kebebasan pers dan etika profesional.
Melalui perayaan kebebasan pers dunia, diharapkan masing-masing pihak dapat mendorong dan mengembangkan inisiatif demi terwujudnya kebebasan pers di seluruh dunia.
Pada tahun 2021, sebagai upaya melindungi kebebasan pers, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan Standar Norma dan Peraturan (SNP) tentang hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Kebebasan pers dalam kehidupan masyarakat demokratis, berbangsa dan bernegara demokratis, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berpendapat sesuai dengan hati nurani dan hak untuk menerima informasi merupakan hak asasi manusia yang sangat penting, yang diperlukan untuk terpeliharanya hak asasi manusia. keadilan dan kebenaran, pemajuan dan dorongan kebebasan, kesejahteraan sosial dan pendidikan bangsa.
Undang-undang no. 40 Tahun 1999 tentang pers menjamin kebebasan pers merupakan hak asasi warga negara dan memastikan pers nasional dapat menjalankan perannya, antara lain: Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; Perlindungan nilai-nilai dasar demokrasi, pemajuan supremasi hukum dan hak asasi manusia serta penghormatan terhadap keberagaman; Pengembangan opini publik berdasarkan informasi yang akurat, benar, dan benar; pengendalian, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan umum; dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Kebebasan berpikir dan berekspresi merupakan aspek penting dalam demokrasi.
Negara demokratis ditandai dengan terlindunginya kebebasan berkumpul, kebebasan berpendapat dan debat terbuka.
Sebagai negara yang kedaulatannya ada di tangan rakyat, maka perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat menunjang pengawasan, kritik dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
(Tribunnews.com/Latifa)