Hari Ini Upaya Terakhir Eks Mentan SYL Bela Diri di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Proses pungli dan kepuasan Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan memasuki babak final.

Keputusan hakim dijadwalkan pada Kamis (7/11/2024).

Namun sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memperbolehkan saham SIL menyampaikan pembelaan terakhirnya dalam rangkap dua.

Bermuka dua merupakan tanggapan terdakwa terhadap jawaban jaksa penuntut umum (JPU).

Kubu SHIL diberi kesempatan membacakan transkrip tersebut pada Selasa (7/9/2024) kemarin Senin (7/8/2024), sehari setelah pembacaan transkrip dari jaksa BPK.

Bahkan sehari kemudian, tim kuasa hukum SIL mengaku siap.

“Kami sudah menyiapkan salinannya, menanggapi salinan jaksa,” kata kuasa hukum SYL, Djamalluddin Koedoeboen, saat dihubungi, Selasa (9/7/2024) pagi.

Nanti dalam transkripnya, tim kuasa hukum akan menekankan beberapa poin terkait jawaban jaksa BPK.

Terutama untuk menyoroti beberapa hal. Kami belum bisa menyampaikannya karena transkripnya belum kami bacakan ke Mahkamah Agung, kata Koedoeboen.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya meminta bank tersebut menghukum Seal 12 tahun penjara.

Selain hukuman penjara 12 tahun, Seal diharuskan membayar denda Rp500 juta, kurungan 6 bulan, serta Rp44.269.777.204 dan 30 ribu USD sebagai kompensasi atas kepuasan yang diterimanya.

“Kami Jaksa Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat yang mengadili dan mengadili perkara tersebut agar memberikan putusan sesuai dengan dakwaan pidana Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada Jumat, 28 Juni 2024,” kata Jaksa dalam persidangan. Senin (7/8/2024).

Jaksa kemudian juga meminta majelis hakim menolak pledoi atau pembelaan SYL dan tim kuasa hukumnya.

“Kami jaksa penuntut umum berkomitmen terhadap surat tuntutan pidana yang dibacakan pada tanggal 28 Juni 2024 dan nota pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *