Laporan dari reporter Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan divonis hari ini, Jumat (28/6/2024) dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
SYL belum menetapkan rencana khusus untuk merilis kasus ini.
SYL, menurut pendapat hukumnya, hanya tertarik pada aliran bersih.
Insya Allah mudah-mudahan ada beberapa pertanyaan, beberapa pertanyaan, kalau dilihat dari isi tesnya, kata kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen melalui telepon, Jumat (28/6/2024) pagi.
Tujuan ini didasari keyakinan tim penasihat hukum bahwa SYL tidak mengetahui peristiwa yang disangkakan JPU.
Menurut Koedoeboen, hal itu ditemukan saat percobaan.
“Kami sangat yakin, informasi persidangan sebelumnya jauh dari pengetahuan Pak SYL tentang apa yang dituduhkan,” kata Koedoeboen.
Namun, apapun permintaan pengacara di kemudian hari, SYL akan menanggapinya dalam bentuk petisi atau surat.
Dalam permohonan tersebut, menurut Koedoeboen, akan ada keterangan tambahan yang tidak disampaikan dalam persidangan.
Katanya, informasi tersebut belum pernah diberitakan sebelumnya karena SYL tidak dapat diandalkan.
“Tentu setelah yang muncul di persidangan, ada terowongan hitam. Dan itu harus dibuka. Pasti akan kita masukkan ke dalam permohonan,” ujarnya.
Untuk lebih jelasnya, SYL dalam perkara ini digugat demi keuntungan Rp 44,5 miliar.
Total jumlah yang diterima SYL pada periode 2020 hingga 2023.
Jumlah uang yang diterima para terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI melalui penggunaan cuti sebagaimana tersebut di atas berjumlah Rp44.546.079.044,-, kata Jaksa KPK, Masmudi dalam sidang Rabu (28/2/2021). ). 28). 2024) di Pengadilan Banding pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
SYL mendapatkan uang itu dengan merekrut pegawai Eselon I Kementerian Pertanian.
Menurut penggugat, SYL tidak sendirian dalam aksinya, melainkan dibantu oleh Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang ikut membantu. masih curiga.
Apalagi uang yang diterima Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya.
Berdasarkan keterangannya, pengeluaran terbesar dari uang tersebut digunakan untuk acara keagamaan, pelayanan, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori saat ini, yang jumlahnya mencapai Rp 16,6 miliar.
“Dana tersebut kemudian dibelanjakan atas perintah dan petunjuk Terdakwa,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa mula-mula didakwa dengan:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Larangan Tindak Pidana sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hipotesis kedua:
Bab 12 huruf f juncto Bab 18 UU Penghapusan Tindak Pidana juncto Bab 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Bab 64 ayat (1) KUHP.
Hipotesis ketiga:
Pasal 12 B sesuai Pasal 18 UU Tipikor sesuai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Pasal 64 ayat (1) KUHP.