TRIBUNNEWS.COM – Sidang Peninjauan Kembali (PK) Kedua yang diajukan mantan terpidana kasus pembunuhan Win dan Eki, Saka Tatal, akan digelar hari ini, Jumat (26/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. . ).
Sebelum persidangan, salah satu kuasa hukum Saka Tatala, Titin Prialianti, meyakini kliennya tidak terlibat dalam kasus yang terungkap pada 2016 itu.
Titin Prialianti optimistis PC yang diajukan pihaknya akan diterima.
“Saya yakin sekali PK ini akan mendapat imbalan. Keyakinan ini sangat kuat karena kini seluruh masyarakat mendukungnya.”
Apapun kondisinya, mereka juga percaya, bahkan BAP sempat membantah pernyataan-pernyataan sebelumnya, termasuk pengakuan Dede, kata Titin, Jumat pagi (26/7/2024), seperti dilansir TribunJabar.id.
Ia kemudian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan media yang telah mendukung Saka Tatal.
“Kami sangat berterima kasih kepada media atas dukungannya yang luar biasa, karena sedih melihat orang yang tidak bersalah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” ujarnya.
Di sisi lain, Titin mengatakan kali ini tidak ada persiapan khusus dari pihaknya untuk lolos tes FC.
Soal persiapannya (sidang PK hari ini), persiapan saja, tidak ada persiapan khusus karena sekarang agendanya adalah jawaban terdakwa.
“Tapi yang kami siapkan hanya hal-hal lain yang belum bisa saya sampaikan, berkaitan dengan materi,” jelasnya.
Meski begitu, kata Titin, tim kuasa hukum Sac siap menghadirkan saksi dan ahli jika diperlukan oleh juri.
Prinsipnya kami siap menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan PK Saka Tatal, jelasnya.
FYI: Saka Tatal sebelumnya merupakan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eka di Cirebon tahun 2016.
Sedangkan Saka dibebaskan pada Selasa (23/07/2024) setelah menjalani hukuman.
Saka kini mengajukan kasus pidana untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kejadian tersebut.
Sementara itu, tiga orang telah ditetapkan sebagai hakim dalam kasus Saka Tatal PK.
Mereka adalah Rizka Yunia sebagai juri ketua, kemudian Galu Rahma Esti dan Justisia Permatasari sebagai juri anggota. Sidang berlanjut hari ini
Sebelumnya, Rizka Yunia mengatakan sidang Sakya Tatal PK akan dilanjutkan Jumat depan.
Pasalnya, pada Rabu (24/7/2024) terdakwa menyatakan belum siap menanggapi nota PK yang diajukan Saka.
“Soal memori review yang sudah dibaca, bagaimana dengan respondennya?” tanya Hakim Rizka Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu.
“Kami memohon izin kepada Majelis Hakim yang Terhormat bahwa sebenarnya kami telah menyiapkan jawaban untuk dibacakan pada sidang hari ini, namun karena ada beberapa poin yang dihapus kemudian juga ditambahkan oleh kuasa hukum pemohon, maka tentu saja kami jika harus melakukannya. Periksa dulu poin-poin itu, kami mohon waktu, untuk menyusun ulang jawaban kami,” jawab responden.
Berdasarkan hal tersebut, Rizka Junia menjadwalkan sidang berikutnya dengan PK Saka Tatal dilanjutkan pekan ini pada Jumat pukul 09.00 WIB.
“Mengingat apa yang disampaikan tergugat, maka tergugat diminta memberikan tanggapan atas ingatan akan peninjauan kembali yang dibacakan kuasa hukum pemohon.”
“Kami beri waktu, kami akan gelar sidang lagi pada Jumat, 26 Juli 2024 pukul 09.00 untuk mendengarkan jawaban terdakwa,” kata Rizka Yunia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Tim Kuasa Hukum Saka Tatala Siap Sidang PK Kedua di PN Cirebon: Optimis Dapat Dibebaskan.
(Tribunnews.com/Deni) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)