Laporan reporter Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (29/5/2024) melantik politisi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL akan diperiksa atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kabar pemeriksaan SYL dibenarkan kuasa hukumnya, Djamaludin Koedoeboen.
Djamaludin mengatakan kliennya, SYL, akan diperiksa bersama mantan Direktur Jenderal Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekretaris Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.
“Iya, ajakan yang saya dengar memang seperti itu. Meski secara fisik saya belum melihatnya, namun ada hubungannya dengan Pak Firli,” kata Djamaludin saat dihubungi, Selasa (28/4/2024).
Meski begitu, Djamaludin menyatakan kliennya tidak akan menghadiri manifesto tersebut.
Sebab, SYL Cs akan tetap diadili atas kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari yang sama.
“Kenapa seminggu dua kali, karena waktu sudah habis. Jadi tes ini tidak boleh kita lewati. Kita juga harus mengambil keputusan untuk bisa mengeluarkannya, kalau tidak kita tidak bisa,” ujarnya.
“Kemudian setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, kami akan tentukan waktunya. Demikian penjelasan juri,” tambah Djamaludin.
Untuk itu, Djamaludin mengaku akan meminta kliennya mengubah rencananya terkait kebijakan tersebut.
Oleh karena itu, kemungkinan besar kehadirannya di Polda Metro Jaya bukan yang pertama kali (sebelum Rabu). Mungkin sebelum Kamis atau Jumat, tapi itu kewenangan juri, ujarnya.
Sementara itu, Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi belum menanggapi pertanyaan soal agenda pemeriksaan SYL.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 Ayat B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait Pasal 65 KUHP Umum dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Ia pernah menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai pencalonannya sebagai tersangka tidak sah.
Namun kasus tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Namun dalam prosesnya, polisi tidak pernah menangkap Firli Bahuri dalam kasus tersebut.
Dokumen perkaranya juga belum lengkap hingga saat ini.
Kapolda Metro Jaya Karyoto memastikan pihaknya tak akan menghentikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
Karyoto mengatakan hal itu setelah kasusnya tidak menunjukkan perkembangan lebih lanjut.
Karyoto mengatakan, hingga saat ini perkaranya sudah memasuki tahap akhir yakni melengkapi berkas perkara untuk segera dibawa ke pengadilan.
“Saya yakin akan selesai. Kita sudah selesai, baru tahap akhir,” kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Dia tak merinci lebih lanjut mengenai berkas perkara yang beberapa kali dihadirkan jaksa karena dinilai kurang memadai.
Diantaranya adalah pertanyaan apakah Firli Bahuri akan diserang setelah dua kali absen dalam ujian kelengkapan berkas.
“Yang bisa saya katakan adalah saya akan melakukannya, tunggu saja hari pertandingannya,” ucapnya tegas.