Hari Ini Ahmad Sahroni Kembali Dipanggil Jadi Saksi Sidang SYL, Indira Anak SYL Ikut Diperiksa

Laporan jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023 Pengadilan tahun 2018 akan terus mengadili kasus-kasus yang bisa berupa gratifikasi dan pemerasan.

Hari ini, Rabu 6 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bendahara Umum (Bendum) Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Tak hanya Sahroni, JPU KPK juga diperkirakan akan memanggil anggota DPR dari Fraksi NasDem Indir Chund Tita.

Indira Chunda Thita diketahui merupakan putri dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Keduanya diminta hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk bersaksi sebagai saksi dalam kasus Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023 terkait dugaan gratifikasi dan pungli. setahun dengan terdakwa SYL, dst.

“Untuk sidang Pak Sahrul Yasin Limpo, keterangan teman-teman JPU benar. Saksi Pak Ahmad Sahroni akan dihadirkan besok,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin Selasa (4/6/2024).

Pada Rabu (29/5/2024), Jaksa KPK seharusnya memanggil Ahmad Sahroni.

Namun anggota Komisi III DPR itu tidak ikut serta dengan alasan ada kegiatan di Komisi III.

Selain Sahroni dan Indira, Jaksa KPK akan memanggil tiga orang lainnya yakni Dhirgaraya S Santo, GM Media Radio Prambos/PT Bayureksha Harly Lafian, Hasan Masyhur pemilik Suita Travel Fuad, pemilik Maktour Travel Peras Bawah Rp 45,5 juta, dan mendapat tip. Rp 40,6M

Dalam kasus ini, SYL didakwa menerima suap dan suap sebesar Rp 44.546.079.044 dari Kementerian Pertanian antara tahun 2021 hingga 2023.

“Jumlah uang yang diterima terdakwa selama menjabat Menteri Pertanian RI melalui cara-cara pemaksaan sebagaimana dijelaskan di atas adalah sebesar 44.546.079.044 rubel,” kata Jaksa KPK Masmudi dalam berkas perkara di sidang, Rabu. /2024) dalam Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

SYL mendapat uang itu dengan mengutip pejabat Eselon I Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhamed Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekyen) Kasdi Subagyono Kementerian Pertanian, yang sendirian. . juga dituduh.

Selanjutnya uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, belanja terbesar dari uang tersebut adalah untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lain-lain yang tidak termasuk dalam kategori lancar, dengan nilai Rp16,6 miliar.

“Uang tersebut kemudian dibelanjakan sesuai perintah dan petunjuk Terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama: Pasal 12(e) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55(1)(1) KUHP juncto bersama-sama. dengan Pasal 64(1). Bagian KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12(f) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55(1)(1) KUHP juncto Pasal 64(1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55(1)(1) KUHP juncto Pasal 64(1) KUHP. Dituduh melakukan pencucian uang

Selain memeras bawahan dan melayani pihak swasta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) SYL melontarkan tuduhan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara SYL juga diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, kata Aleksandrs Marvatas (13/), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi. Korupsi, pada konferensi pers pada hari Jumat. 10/2023). 

Alex mengatakan, nantinya akan mendalami apakah ada penyembunyian, penyembunyian, atau pembelanjaan aset akibat tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan SYL, yakni pemerasan di Kementerian Pertanian atau gratifikasi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam salah satu konstruksi kasusnya selama ini menduga aliran uang perintah SYL terjadi untuk kepentingan Partai Nasdem.

Seperti diketahui, SYL merupakan kader Partai NasDem. 

Apalagi selama ini juga terbukti aliran uang yang digunakan atas perintah SYL menyasar kepentingan Partai Nasdem senilai miliaran rupee dan akan terus didalami oleh KPK. Oleh karena itu, jelas Alex.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *