Hari Buruh Sedunia, Serikat Pekerja Tembakau Minta Pemerintah Tunda Pengesahan RPP Kesehatan

Reporter Tribune.com, Fahdi Fahlavi melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Industri Rokok, Tembakau dan Makanan Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI) meminta pemerintah menyetujui Peraturan Pemerintah (RPP) pada 1 Mei, Hari Buruh Sedunia. untuk menunda)

RPP Kesehatan merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Sudarto S. mengatakan penundaan tersebut karena produk tembakau dinilai membahayakan kesehatan pekerja tembakau dari RPP kesehatan.

Pada Rabu (1/5/2024), Sudarshan mengatakan, “RTOM telah menegaskan kepada pemerintah agar rancangan RPP kesehatan segera diselesaikan karena akan menghambat produksi, distribusi, dan penjualan,” demikian bunyi keterangan tertulis.

Warga Sudan S berharap pemerintah menjaga industri tembakau dan para pekerjanya.

Menurutnya, keberlangsungan angkatan kerja sangat bergantung pada sikap pemerintah yang bertanggung jawab atas kewenangannya.

Gerakan Hari Buruh juga bertujuan untuk menyuarakan keprihatinan serikat pekerja agar lebih peduli terhadap industri.

Beliau juga menyampaikan bahwa kami memperkirakan pajak konsumsi akan meningkat pada tahun 2025 berdasarkan realitas, situasi dan kondisi terkini di negara tersebut dan pasar tenaga kerja.

Terkait RPP kesehatan, Sudharto mengaku RTM belum menerima rancangan terbaru produk tembakau dan tidak terlibat dalam proses penyusunannya.

Hingga saat ini, terdapat 147.000 pekerja tembakau yang menjadi anggota RTMM dan akan terkena dampak dari disahkannya RPP Kesehatan.

“Makanya kita prihatin dengan RPP kesehatan karena RPP terlihat lemah dalam melihat peluang. Dalam hal ini, kami tidak masuk untuk masuk, katanya.

RPP Kesehatan, kata Sudharto, akan berdampak langsung pada daya beli dengan mengurangi proses produksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *