Laporan reporter Tribunnews.com Nitis Havarokh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan pemerintah berupaya menurunkan harga tiket pesawat sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo.
“Harga tiket pesawat ada pesanan khusus dari presiden, makanya kita coba, kita gaspol,” kata Sandiaga Uno kepada wartawan di Halte Hotel Indonesia, Bundaran Transjakarta, Rabu (14/08/2024).
Sandiaga mengatakan, tarif angkutan udara diperkirakan akan turun hingga 10 persen pada Oktober 2024. “Pada Oktober, kami perkirakan akan turun sekitar 10 persen,” jelasnya.
Pemerintah telah membentuk kelompok kerja penurunan tarif angkutan udara dalam upaya efisiensi tarif angkutan udara di Indonesia.
“Rapat koordinasi sudah dilakukan dan ada sembilan langkah yang sudah disusun ke depan, termasuk pembentukan gugus tugas penurunan (harga) tiket pesawat,” kata Sandiaga.
Dijelaskannya, gugus tugas tersebut meliputi Kementerian Perekonomian (Kemenko Ekonomi), Kementerian Kelautan dan Investasi (Kemenko Marves), serta kementerian/lembaga (K/L) lain yang terkait.
Dalam kesempatan tersebut, dia mengatakan, tak hanya BBM Avtur yang turut menyumbang kenaikan harga tiket pesawat di Tanah Air. Tapi, lanjutnya, ada aspek lain seperti beban pajak dan biaya operasional.
Jadi semua ini akan dikaji dan dipastikan industri penerbangan kita efisien, sama seperti industri penerbangan di luar negeri, kata Sandiaga. Alasannya harga tiket pesawat mahal
Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai beratnya beban tarif pajak baik dari pemerintah maupun pihak bandara menjadi penyebab mahalnya harga tiket pesawat Indonesia.
Menurut Alvin, harga tiket pesawat satu penumpang untuk satu penerbangan sudah termasuk biaya operasional dan pemeliharaan bandara atau pajak bandara, melalui Pelayanan Penumpang Jet (PJPPU).
“Saya lihat yang mahal bukan harga tiketnya, tapi sebagian besar biaya sudah termasuk dalam harga tiket, jadi penumpangnya banyak yang bayar,” kata Alvin Lee saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/07). /2024).
Alvin menambahkan, harga tiket pesawat sudah termasuk PPN 11 persen dan BPH Migas 0,25 persen untuk bahan bakar jet untuk penerbangan domestik.
Selanjutnya, TNI dan Otoritas Bandara memungut biaya ganda di bandara-bandara, khususnya enklave sipil, misalnya di pangkalan udara atau Lanud TNI. Serta biaya pajak, bea masuk dan proses impor komponen dan suku cadang pesawat terbang.
Jadi harga akhir yang dibayarkan penumpang sudah termasuk pembayaran pajak kepada pemerintah dan juga kepada otoritas bandara. Bukan hanya harga tiket saja, jelasnya.
Alvin mengungkapkan, tarif tiket pesawat sudah termasuk pajak bandara hingga 30 hingga 40 persen, biaya wajib Jasa Raharya, dan biaya bahan bakar tambahan yang berlaku mulai Agustus 2022.
Penambahan BBM akan diberlakukan mulai Agustus 2022 karena kenaikan harga avtur jauh melebihi asumsi penghitungan TBA 2019 dan hingga saat ini Menteri Perhubungan enggan merevisi TBA, ujarnya.