Harga Tahu Tempe Dalam Negeri Naik jadi Alasan SYL Dinas ke Brazil, Telan Anggaran Rp 600 Juta

TRIBUNNEWS.COM – Kasus mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limp (SYL) kembali menjadi sorotan publik usai dibawa dalam perjalanan dinas dengan harga mahal.

Salah satunya saat SYL melakukan perjalanan dinas ke Brazil dengan bujet Rp 600 juta.

Uang tersebut digunakan untuk memfasilitasi perjalanan SYL ke Brasil pada Mei 2022.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian Hermanto saat memberikan kesaksian pada Rabu (8/5/2024) di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Saya lupa bulannya di Brazil, sekitar 600 juta. (Bulan) Mei 2022.” kata Hermanto.

Padahal, menurut Hermant, permintaan peralatan sebesar Rp 600 juta itu tidak masuk anggaran Direktorat Jenderal PSP Kementerian Pertanian.

Belakangan terungkap, lawatan resmi SYL ke Brazil tak lain hanyalah untuk menyelesaikan permasalahan pertanian di Indonesia.

Di bawah ini kita melihat kenaikan harga tahu dan tempe di Indonesia.

SYL juga mengaku perjalanannya ke Brasil menghabiskan uang pemerintah ratusan juta rupiah karena perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Perintah saya adalah negara, presiden, dan ini adalah hasil keputusan Ratas.”

“Ada (karena) permasalahan dalam negeri yang kurang berkembang, antara lain harga tahu tempe yang sedang naik,” kata SYL dalam sidang.

SYL juga menangani permasalahan harga pupuk yang saat ini sedang meroket.

Dia harus melakukan perjalanan ke Venezuela untuk masalah ini.

“Saya harus mengatur pertemuan Rusia-Ukraina di sana, yang harus meninggalkan Ukraina dan berada di negaranya, Venezuela, hanya untuk membahas masalah pupuk,” jelas SYL.

Hermanto mengungkapkan, SYL memintanya untuk “mencari” dana untuk membiayai perjalanan dinas tersebut.

Selain ke Brazil, lanjut Hermanto, SYL juga diminta mencarikan budget untuk bepergian ke Amerika Serikat dan Arab Saudi.

Tanpa batasan, nilainya mencapai Rp 1 miliar.

Bahkan hingga mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terungkap SYL “membeli WWTP”.

Hermanto mengatakan kejadian itu bukan hanya terjadi sekali saja, melainkan sudah menjadi kebiasaan di kementerian yang pernah dipimpin Syahrul Yasin Limpo itu.

Fakta-fakta itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang melibatkan SYL pada Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian SYL) mengunjungi salah satu lokasi pertanian di Almeria, Spanyol (24/09/2023). (Hubungan dengan Pemprov Sulawesi Selatan) Kasus Utama SYL

Diketahui, SYL terjerat kasus dugaan penerimaan tip senilai 44,5 miliar. Rp.

SYL menerima uang tersebut dengan mengajukan banding kepada pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian periode 2020 hingga 2023.

Menurut jaksa, SYL tidak sendirian dalam aksinya melainkan dibantu oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono yang turut serta dalam aksi tersebut. juga didakwa.

Apalagi, uang yang dikumpulkan Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, belanja terbesar dari uang dimaksud adalah untuk acara keagamaan, operasional kementerian, dan belanja lainnya yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai 16,6 miliar. Rp.

“Uang tersebut selanjutnya dibelanjakan sesuai dengan perintah dan petunjuk terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa pada poin pertama, Pasal 12 huruf e) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 par. 1 KUHP sama dengan Pasal 64 KUHP.

Tuduhan kedua yaitu § 12 huruf f, juncto § 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto § 55 par. 2 KUHP. 1, 1, juncto KUHP, § 64, par

Dakwaan ketiga, § 12 B, juncto § 18 UU Pemberantasan Tipikor, juncto § 55 KUHP, par. 1, 1, juncto KUHP, § 64, par

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *