Harga Rokok Eceran Makin Mahal, Ini Rincian Patokan Resmi 2025 dari Pemerintah    

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan menaikkan harga rokok mulai 1 Januari 2025. Perlu diketahui, kenaikan harga rokok pada tahun 2025 bukan karena kenaikan cukai.

Namun karena pemerintah sengaja menaikkan harga eceran rokok ke konsumen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kenaikan harga eceran rokok pada tahun 2025. Ketentuan tersebut tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang ditandatangani Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Langkah ini diambil untuk mendukung pengendalian tembakau, melindungi industri tembakau padat karya, dan memaksimalkan pendapatan pemerintah.

Dalam aturan tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Namun, pemerintah telah menaikkan Harga Eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau mulai 1 Januari 2025.

Direktur Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan kenaikan hanya untuk HJE, sedangkan Bea Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak berubah. 

Mengenai HJE, dapat dikatakan pada tahun 2025 akan ada kebijakan penggantian HJE dari rokok dan tidak ada penyesuaian terhadap CHT, kata Askolani dalam jumpa pers APBN, Rabu (12/11/2024). ).

Askolani menjelaskan, kenaikan harga eceran pada tahun 2025 memperhitungkan beberapa faktor. 

Pertama, meredam resesi perdagangan atau penurunan perdagangan yang akan terjadi pada tahun 2024. 

Kedua, mempertimbangkan perkembangan industri dan pekerjaan serta pengawasan yang kuat terhadap merek. 

“Kemudian tulang punggung pengendalian kesehatan kita, paket kebijakan ini menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga eceran,” ujarnya.

Berikut rincian batasan harga eceran per batang atau gram yang diproduksi di negara yang dikuasai Sri Mulyani dalam Peraturan ini: Harga Rokok Mekanik (SKM)

1. SKM Kelas I paling rendah Rp2.375 (naik 5,08 persen)

2. SKM kelas II terendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

Harga Rokok Putih Mesin (SPM)

1. SPM Kelas I terendah Rp 2.495 (naik 4,8%)

2. SPM Golongan II di bawah Rp 1.565 (naik 6,8%) Harga Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Petik (SPT)

1. SKT/SPT Kelas I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%)

2. SKT/SPT Kelas I paling rendah Rp1,55 (naik 13%) s.d. Rp2.170 (naik 9,5%)

3. SKT/SPT Kelas II paling rendah Rp995 (naik 15%).

4. SKT/SPT Kelas III paling rendah Rp 860 (Naik 18,6%) Harga Rokok Filter Tangan (SKTF) atau Rokok Filter Putih (SPTF)

1. SKTF/SPTF tanpa kelompok paling rendah Rp.2.375 (sampai 5%)

Harga Rokok Frankincense Rhubarb (KLM).

1. KLM First Class terendah Rp 950 (tidak ada kenaikan)

2. KLM Kelas II terendah Rp 200 (tidak ada kenaikan) Harga Tembakau Iris (TIS)

1. TIS tanpa rombongan lebih dari Rp 275 (tidak ada kenaikan)

2. TIS tanpa rombongan lebih dari Rp 180 s/d Rp 275 (tidak ada kenaikan)

2. TIS tanpa kategori terendah Rp55 s/d Rp180 (tidak naik) Harga rokok daun atau Klobot (KLB)

1. KLB tanpa kategori terendah Rp 290 (tidak ada kenaikan) Harga Rokok (CRT)

1. CRT tanpa grup lebih dari Rp 198 ribu (tidak ada kenaikan)

2. CRT tanpa rombongan lebih dari Rp 55 ribu s/d Rp 198 ribu (tidak ada kenaikan)

3. CRT tanpa rombongan lebih dari Rp 22 ribu s/d Rp 55 ribu (tidak ada kenaikan)

4. CRT tanpa kelas, paling rendah Rp 459 s/d Rp 5.500 (tidak ada kenaikan)

Pada tahun ini, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis produk tembakau yang diimpor, antara lain:

1. SKM dihargai Rp 2.375 per batang/gram

2. Harga SPM Rp 2.495 per batang/gram

3. SKT atau SPT dihargai Rp 2.171 per batang/gram

4. Harga SKTF atau SPTF Rp 2.375 per batang/gram

5. Harga TIS Rp 276 per batang/gram

6. Harga KLB Rp 290 per batang/gram

7. KLM harganya Rp 950 per batang/gram

8. CRT harganya Rp 198.001 per batang/gram

Laporan Koresponden: Adi Wikanto/Dendi Siswanto | Sumber:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *