TRIBUNNEWS.COM – Inilah daftar harga Netflix dan Sportify setelah PPN 12 persen.
Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mengatakan layanan hiburan seperti Netflix dan Spotify termasuk dalam kategori PPN 12 persen.
Kebijakan kenaikan PPN ini dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Undang-Undang Harmonisasi Undang-Undang Perpajakan (UU HPP).
Namun menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah membebaskan kebutuhan pokok dari PPN 12 persen.
Namun sayangnya, layanan streaming musik dan film seperti Netflix dan Spotify tidak memiliki preferensi seperti kebutuhan dasar.
Hal ini akan membuat pengguna Netflix dan Spotify terguncang oleh harga setelah dikenai PPN 12 persen di kemudian hari.
Artikel ini mencantumkan perkiraan harga Netflix dan Sportify setelah dikenakan PPN 12 persen seperti gambar di bawah ini. Harga Netflix setelah PPN 12 persen Paket Seluler: Rp54.000 hingga Rp60.480 Paket Basic: Rp65.000 hingga Rp72.800 Paket Standar: Rp120.000 hingga Rp134.400 Paket Premium: Rp200 dari hingga Rp1826 Paket Olahraga hingga Rp1826 Dari Rp 11.877 hingga Rp 11.984 Paket Individu: Dari Rp 61.039 hingga Rp 61.589 Paket Keluarga: Dari Rp 96.459 hingga Rp 97.328 Paket DUO: dari Rp 79.354 hingga Rp 30.00 Rp 3.800 hingga
*)Disclaimer: Perlu diketahui bahwa harga di atas merupakan perkiraan berdasarkan tarif PPN yang berlaku sebesar 12 persen.
Penyedia layanan dapat mengubah harga berlangganan mereka, sehingga data sebenarnya mungkin berbeda.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Menkeu) mengatakan pemerintah akan mengeluarkan dana Rp 265,6 triliun untuk memberikan keringanan PPN di delapan sektor pada tahun 2025.
Delapan sektor tersebut adalah pangan dengan nilai Rp77,1 triliun, sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) dengan nilai Rp61,2 triliun, sektor transportasi dengan nilai Rp34,4 triliun, sektor pendidikan dan jasa kesehatan dengan nilai Rp triliun 30,8 , dan jasa keuangan dan asuransi senilai Rp 27,9 triliun.
Industri otomotif dan real estate menyumbang Rp15,7 triliun, industri listrik dan air menyumbang Rp14,1 triliun, dan insentif PPN lainnya menyumbang Rp4,4 triliun.
(Tribunnews.com/M Alvian F/Nitis Hawaroh)