Harga Minyakita Mahal, Kemendag: Distribusi Panjang dan Ulah Pengusaha

Laporan reporter Tribune.com Endrapta Pramudhiaz

Tribun News.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kem Mandag) mengungkap alasan di balik kenaikan harga minyak goreng Minyakita dari harga eceran maksimum (HET) Rp 15.700 per liter.

Kementerian Perdagangan menduga salah satu penyebab melonjaknya harga eceran Oilita di tingkat konsumen adalah pelecehan yang mereka terima langsung dari pelaku usaha.

Menyusul dugaan pelanggaran tersebut, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Pengaturan Perdagangan (PKTN) Kementerian Perdagangan menjatuhkan sanksi administratif kepada beberapa pelaku usaha distributor oilita.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Rusmin Amin saat memimpin penertiban ketersediaan, pendistribusian, dan harga jual minyakita di tingkat konsumen langsung di Bandong, Jawa Barat, Jumat (13/12/ ). 2024).

Pemantauan akan dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

Di Rusmin Bandung, harga minyakita di tingkat konsumen langsung mencapai 16 ribu rupiah per liter.

Menurut penelusurannya, peningkatan tersebut disebabkan oleh panjangnya rantai distribusi dan terganggunya penjualan dari pengecer ke konsumen langsung.

“Kami akan segera memberikan sanksi administratif,” kata Rusmin seperti dikutip dalam keterangan tertulis.

Kementerian Perdagangan mengadakan rapat koordinasi dengan pemerintah negara bagian yang bergerak di bidang usaha di 38 negara bagian untuk mengendalikan distribusi minyak nabati masyarakat.

Langkah ini dilanjutkan dengan pemantauan distribusi, harga dan stok di gudang Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) produsen, distributor, pasar tradisional, dan pengecer modern.

Selain itu, Kementerian Perdagangan telah mengendalikan distribusi Minyakita pada 13 November hingga 12 Desember 2024 di 19 negara bagian.

Pelaku usaha yang diperiksa berjumlah 278 pelaku meliputi 1 produsen, 3 repacker, 100 distributor (distributor primer D1), 35 distributor kecil (distributor sekunder/D2), 108 pengecer, dan 31 pengecer modern.

Hasil pemantauan menunjukkan konsumen membeli Minyakita dengan harga eceran lebih tinggi dari HET Rp 15.700.

Berdasarkan hasil pemantauan, tambah Rusmin, terdapat rantai distribusi yang panjang di tingkat distributor dan eceran yang menyebabkan harga minyakita naik di atas HAT.

Sesuai aturan, jalur distribusi Miniakita adalah produsen, D1, D2, pengecer, dan pengguna akhir.

“Dalam masa pemantauan, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menjaga harga jual Minyakita ke konsumen di atas HET yang merupakan pelanggaran distribusi eceran ke pengecer,” kata Rusmin.

“Kami akan memberikan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha kepada 41 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” lanjutnya.

Penyaluran MGR pada pengelolaan minyak nabati kelapa sawit kemasan dan minyak nabati manusia diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.

Hal ini telah diubah dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Manusia, Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Jual Dalam Negeri (Domestic Price Obligation). Minyak goreng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *