Harga Listrik PLN per kWH Berlaku Mulai 1 Oktober 2024, Cek Tarif Iuran Semua Golongan Pelanggan

TRIBUNNEWS.COM: Ini update harga listrik di PLN per 1 Oktober 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak ada kenaikan harga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) hingga akhir tahun 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, tarif listrik triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2024 tidak mengalami perubahan.

Penetapan tarif tenaga listrik mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disalurkan oleh PT PLN (Persero).

Aturan tersebut mengatur, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.

Hal ini mengacu pada perubahan realisasi parameter makroekonomi yaitu nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara (HBA).

Berdasarkan empat parameter tersebut, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi seharusnya mengalami kenaikan dibandingkan tarif pada triwulan III tahun 2024, kata Jisman seperti dikutip Tribunnews.com dalam siaran pers Kementerian ESDM. dan Sumber Daya Mineral. . (ESDM).

Namun demi menjaga daya beli dan daya saing industri masyarakat saat ini, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak akan diubah atau dipertahankan, lanjutnya.

Selain itu, Jisman menambahkan, tarif listrik 24 kelompok pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan yakni. tidak meningkat

Kelompok pelanggan bersubsidi meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, dan pelanggan listrik yang diperuntukkan bagi usaha mikro, kecil dan menengah (MIPEME).

Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan listrik. Dengan demikian, biaya penyediaan tenaga listrik (BPP) listrik per kWh dapat tetap terjaga. kalau bisa dipertahankan,” jelas Jisman.

Dengan demikian, harga listrik 13 kelompok pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) dan 24 kelompok pelanggan subsidi tidak mengalami kenaikan tarif hingga Oktober 2024. VA: Rp 1.352 per kWh Daya R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA : Rp 1.444,70 per kWh Daya R-2/TR 3.500-5.500 VA dan R-3/TR Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.399 per kWh 2. Bidang Usaha

B-2/TR Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

B-3/Tegangan Menengah (TM) Daya di atas 200 kVA : Rp 1.114,74 per kWh 3. Sektor Industri I-3/TM Daya di atas 200 kVA : Rp 1.114,74 per kWh I-4/Tegangan Tinggi (TT ) Daya 30.000 kVA ke atas : Rp 996,74 per kWh 4. Penerangan umum P-1 / TR Daya 6.600 VA-200 kVA dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh 5. Golongan L Golongan L (TR, TM, ST ): Rp 1.644,52 per kWh 

(Tribunnews.com/M Alvian F/Latifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *