Dilansir reporter Tribunnews.com Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kenaikan harga eceran tertinggi (HET) beras untuk stabilisasi persediaan dan harga pangan (SPHP) disebabkan adanya penyesuaian input pertanian.
Menurut Kepala Dinas Pangan Nasional Arif Prasetyo Adi, jika harga gabah kering panen (GKP) Rp 6 ribu, wajar jika rata-rata harga beras Rp 12.500 per kilogram.
“Harga pangan strategis saat ini sedang disesuaikan seiring dengan peningkatan Agro Input, antara lain sewa lahan, pupuk, dan harga HOK,” ujarnya kepada Tribunnews, Senin (06/05/2024).
“Kami membantu menyeimbangkan harga yang wajar mulai dari penambangan dan pengolahan,” lanjutnya.
Arief mengatakan, jika harga pokok produksi (HPP) tidak disesuaikan maka petanilah yang akan menjadi korbannya. Oleh karena itu, harga bagi konsumen harus disesuaikan.
Dia meyakinkan, pemerintah akan terus berupaya menjaga Nilai Tukar Petani (FER) di atas 100. Sebelumnya, kata Arif, bisa mencapai angka 95.
“Keseimbangan harga di wilayah penambangan dan pengolahan dapat dijaga, salah satu caranya melalui pembentukan Cadangan Pangan Negara (CPP) dan Gerakan Pangan Murah (GPM) yang kami rintis,” kata Arif.
Sebagai informasi, mulai 1 Mei 2024, beras SPHP menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemerintah melalui Dinas Pangan Nasional telah menaikkan HET beras SPHP di tiga daerah berbeda.
Keputusan kenaikan ini diambil berdasarkan surat Dinas Pangan Nasional Nomor: 142/TS/02.02/K/4/2024 tanggal 29 April 2024 yang menetapkan SPHP beras tahun 2024.
HET SPHP beras di Pulau Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi naik dari Rp 10.900 per kg menjadi Rp 12.500 per kg.
Selanjutnya, HET SPHP beras di Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan naik dari Rp 11.500 per kg menjadi Rp 13.100 per kg.
HET beras SPHP di wilayah Maluku dan Papua selanjutnya dinaikkan dari Rp 11.800 per kg menjadi Rp 13.500 per kg.