TRIBUNNEWS.COM – Sidang pendahuluan putusan pendahuluan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong digelar hari ini (26/11/2024) Selasa sore.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang pada pukul 14.00 WIB.
“Amar putusan akan disidangkan besok (hari ini) pukul 14.00 WIB,” kata Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang perdana Tom Lembong, Senin (25/11/2024).
Jadi kita akan bertemu lagi untuk mendengar putusannya. Kasusnya sudah selesai, lanjutnya.
Diketahui, penetapan tersangka Tom Lembong diumumkan pada 29 Oktober 2024 oleh Kejaksaan Agung.
Dia dituduh melakukan korupsi karena mengizinkan sektor swasta mengimpor gula ketika situasi dalam negeri sedang kritis.
Diperkirakan Tom Lembong telah menimbulkan kerugian negara hingga 400 miliar dolar.
Harapan Tom Lembong
Pengacara menyampaikan harapan kepada Tom Lembong agar kasus tersebut diterima sehingga situasi yang mencurigakan akan hilang.
Tom Lembong berharap hukum bisa ditegakkan di Indonesia.
Dia masih yakin ada terlalu banyak lembaga penegak hukum yang baik di negara ini.
“Dia (Tom Lembong) berharap hukum bisa ditegakkan di Indonesia, dia yakin masih banyak polisi yang baik,” kata tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Senin (25/11/2024).
Pengacara yakin Tom Lembong sudah bebas
Ari Yusuf optimistis Tom Lembong bisa terbebas dari status mencurigakannya.
“Melihat proses persidangan dari fakta-fakta persidangan, kami sangat berharap. Kami berharap permohonan kami dikabulkan,” kata Ari, Senin.
Dia mengatakan, hingga selesai sidang pendahuluan yang digelar sekitar pekan lalu, Kejaksaan Agung belum menunjukkan satu pun alat bukti yang bisa dijadikan dasar penetapan tersangka Tom Lembong.
“Karena pada akhir persidangan tidak ada satu pun bukti yang dapat ditunjukkan oleh jaksa yang dapat dijadikan dasar penetapan Pak Tom sebagai tersangka.”
“Apakah itu saksi yang mempunyai hubungan langsung dengan Pak Tom,” ujarnya.
Jadi, kalau ada beberapa saksi yang berhubungan langsung dengan Pak Tom, menurut keterangan banyak ahli, bahkan ahli BPKP mengatakan defisit negara adalah yang utama dalam kasus korupsi.2 dan 3, imbuhnya.
Ari mengatakan, hingga saat ini jaksa penuntut umum belum bisa membuktikan atau membuktikan kerugian negara.
Menurut dia, jaksa dalam kesimpulannya hanya berspekulasi mengenai identitas tersangka Tom Lembong.
“Jadi meskipun mereka tidak menemukan bukti adanya defisit negara, mereka menyimpulkan bahwa memang tidak ada defisit.”
“Kok bisa curiga dengan kasus korupsi? Jadi kami masih berharap permohonan kami diterima,” ujarnya.
Jaksa Agung: Mudah-mudahan permohonannya ditolak
Sementara itu, Kejaksaan Agung yakin dan berharap permohonan awal Tom Lembong ditolak.
“Kami berharap permohonan awal pemohon ditolak,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harley Siregar seperti dikutip Kompas com, Senin (25/11/2024). .
Menurut Hurley, dalam persidangan, Kejaksaan Agung menunjukkan ketaatan dan penghormatannya terhadap proses hukum dalam kasus ini.
Karena selama persidangan penyidik menunjukkan kepatuhannya terhadap pemenuhan prosedur hukum penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya, kata Harley.
Di sisi lain, Rony Augustinus, Tim Wakil Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jumpidass), mengatakan BPK bukan syarat untuk menetapkan tersangka.
Jawaban pemohon, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2016, tidak perlu adanya laporan BPK untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, kata Roni saat persidangan, Senin (25/11/2024).
Ia mengatakan, sejauh ini belum ada satu aturan pun yang mewajibkan BPK RI menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2016. Syarat penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan, artinya alat bukti paling sedikit dua buah, kata Rony.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia) (Kompas.com)