TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Sukaesih (49), ibu dari Wina Cirebon mengaku senang Pegi Setiawan, tersangka kematian putranya pada 2016, dibebaskan dan kehilangan statusnya.
Ia pun mengaku senang Peggy Setiawan dibebaskan.
“Iya alhamdulillah bersyukur, senang, berarti tidak ketahuan bohong,” kata Sukaesih di Sirebon, Senin (7/8/2024).
Sukaesih menyampaikan harapan keluarganya kepada polisi.
Oleh karena itu, sebagai harapan, kami sekeluarga meminta kepada polisi untuk mencari pelaku sebenarnya Peggy, termasuk 2 DPO yang hilang tersebut, ujarnya.
Sukaesih pun menekankan pentingnya langkah hukum selanjutnya bagi keluarganya.
“Iya sekali lagi, langkah hukum ke depan terkait keluarga Veena akan saya percayakan kepada kuasa hukum kami,” jelasnya.
Mengakhiri pernyataannya, Sukaesih kembali mengingatkan polisi untuk mencari pelaku sebenarnya yang membunuh putranya.
“Pada dasarnya kami meminta polisi untuk menemukan pelaku sebenarnya yang membunuh anak saya,” ujarnya. Peggy Setiawan telah ditahan selama 48 hari
Pegi Setiawan menghirup udara bebas setelah menghabiskan 48 hari di tahanan Polda Jabar sejak 21 Mei 2024.
Setelah Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permintaan Pegi melalui pengacaranya, Pegi Setiawan bisa kembali hidup bersama keluarganya.
Pegi Setiawan keluar dari Rutan Polda Jabar pada Senin malam (8/7/2024) sekitar pukul 21.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pegi juga diterima oleh keluarga dan kuasa hukum Mapolda Jabar.
Peggy segera berpamitan kepada ibunya, Kartini yang sedang duduk di ruang tunggu. Dia kemudian menyambut pengacara yang berkunjung dan keluarganya.
Setelah itu, ia bertemu dengan kerumunan media yang telah menunggunya.
Dalam kesempatan bertemu dengan sejumlah media, Peggy mengaku bersyukur atas kebebasannya.
Ia bahkan beberapa kali tersenyum di hadapan awak media.
Ia mengaku ingin pulang dan istirahat setelah bebas.
Saya mau pulang dan istirahat, kata Pegi di Mapolda Jabar.
Dia juga menegaskan bahwa dia dalam keadaan sehat, meskipun sedikit lebih kurus daripada yang dia ungkapkan kepada polisi tak lama setelah penangkapannya.
“Sehat, sehat,” kata Peggy.
Ia pun sedikit bercerita tentang aktivitasnya selama di penjara.
“Seperti biasa di sini, ibadahnya kebanyakan tidur, makan, tidur, makan,” ujarnya.
Ia kemudian meninggalkan Mapolda Jabar bersama keluarga dan kuasa hukumnya. Polda Jabar tidak mengikuti prosedur
Menanggapi bebasnya Pegi, Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan.
Tentu saja kita harus menghormati keputusan pengadilan, kata Listyo Halim di Lanud Perdanakusuma.
Seperti diketahui, sebelum adanya putusan di pengadilan, polisi sebelumnya telah menyerahkan materi penyidikan Pegi Setiavan ke kejaksaan.
Namun saat itu, jaksa mengembalikan kasus Peggy ke penyidik untuk diselesaikan.
Seiring dengan adanya putusan praperadilan, tentu saja sidang kasus Peggy Setiawan ditangguhkan.
Kejaksaan menjelaskan prosedur yang tidak dilakukan Polda Jabar
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harley Siregar mengatakan, sidang praperadilan Pegi Setiawan diterima karena tidak mengikuti prosedur yang dilakukan tim penyidik Polda Jabar.
Oleh karena itu, hakim memutuskan penetapan status tersangka Peggy tidak sah.
“Saya kira sudah sangat jelas ada beberapa mekanisme prosedural yang tidak dijalankan dalam kasus ini,” kata Harley Siregar kepada awak media Kejaksaan Agung, Senin (7/8/2024).
Prosedur yang dimaksud antara lain tidak memanggil orang, melainkan segera menyatakan Peggy sebagai pengungsi yakni Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian, setelah ditangkap, Peggy diperiksa terlebih dahulu bukan sebagai saksi, melainkan langsung sebagai tersangka.
“Pada prinsipnya, sesuai putusan MK, orang tersebut harus diperiksa sebagai saksi. Jika bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan maka akan diperiksa sebagai tersangka,” kata Harley.
Tidak berjalannya prosedur rupanya membuat jaksa, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, harus mengembalikan berkas tersebut ke Tim Penyidik Polda Jabar.
Berkas perkara sudah diperiksa karena beberapa waktu lalu kami mengeluarkan instruksi P19, kata Harley.
Meski tak lagi berada di tangan jaksa, jaksa menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
Harley mengatakan, putusan praperadilan akan dipertimbangkan ketika tim penyidik mengembalikan berkas perkara ke jaksa di kemudian hari.
Jadi, jika penyidik mengembalikan berkas barel tersebut, kami akan mengembalikannya kepada penyidik berdasarkan fakta hukum, yaitu perintah pengadilan atau perintah praperadilan untuk mengeksekusi Peggy Setiawan, ”ujarnya.
Ibu Veena meminta untuk menangkap pelaku sebenarnya
Sementara ibu kandung Wina Cirebon, Sukaesih (49), mengaku senang dengan keputusan membebaskan Pegi Setiawan.
(Tribunnews.com/ashri/ taufik/ tribuncirebon/ Eki Julianto)