Hapus 2 DPO Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Polda Jabar Abaikan dan Hina Putusan Pengadilan

TRIBUNNEWS.COM – Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai pencoretan dua orang dari Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Veena dan Ekki, Andy dan Danny, merupakan bentuk mengabaikan putusan pengadilan.

Reza mengatakan, hingga saat ini dua penyandang disabilitas masih masuk daftar pengadilan, yang merupakan bentuk koreksi hakim kepada polisi atas penangkapan mereka.

“Pencantuman nama perkumpulan penyandang disabilitas dalam putusan tersebut berarti hakim telah memberikan tugas kepada polisi untuk menangkap perkumpulan penyandang disabilitas agar dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin ( 27.5.2024).

Reza juga menegaskan, jika ada penghapusan perintah perlindungan penyandang disabilitas sebaiknya dilakukan melalui jalur peradilan juga, bukan langsung mencabutnya secara sepihak.

Ia menambahkan: “Keputusan ini tidak boleh diabaikan dan hanya dapat diperbaiki melalui mekanisme hukum.”

Reda juga mempertanyakan isolasi dua penyandang disabilitas dalam kasus Fina merupakan bentuk dominasi lembaga hukum lain.

Selain itu, apa yang dilakukan Polda Jabar merupakan penghinaan terhadap sistem peradilan, lanjutnya.

“Ini mungkin bahasa bawah sadar aparat penegak hukum yang ingin mengontrol lembaga penegak hukum lainnya.”

Kelalaian Polda Jabar seolah-olah merupakan penghinaan terhadap pengadilan atau penghinaan terhadap sistem peradilan, jelasnya.

Sebelumnya, Polda Jabar mengumumkan nama dua penyandang disabilitas dalam kasus pembunuhan Fina, Danny dan Andy, telah dihapus.

Sementara DPO Pegi Setiawan alias Perong diduga menjadi dalang pembunuhan Vina dan Eky.

Kompis Surawan Direktorat Reserse Polda Jabar membenarkan tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang, bukan 11 tersangka.

“Jadi yang perlu saya tegaskan di sini tersangkanya bukan 11 tapi sembilan, jadi (Biji) hanya satu,” ujarnya dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/05/2024).

Surwan menjelaskan, dikeluarkannya dua penyandang disabilitas tersebut karena sejumlah pernyataan berbeda dari para tersangka yang dijebloskan ke penjara.

Dijelaskannya, setelah dilakukan penelusuran menyeluruh, diketahui kedua nama yang disebutkan selama ini hanya asal-asalan sehingga tidak ada tersangka lain.

Meski demikian, Surwan mengaku tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain di kemudian hari.

“Tetapi fakta penyelidikan kami sejauh ini mengarah pada satu tersangka, bukan tiga.”

Ia menambahkan, “Jadi total tersangkanya ada sembilan, bukan sebelas. Delapan di antaranya melakukan hubungan badan (dengan korban di dalam diri kami) dan satu tidak.”

Sekadar informasi, Peggy dinyatakan sebagai satu-satunya petugas perlindungan data dalam kasus pembunuhan Fina dan pacarnya, Ekki, di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016.

Bigi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) di Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan.

(Tribunnews.com/Johannes Listio Boeroto)

Artikel lain terkait meninggalnya Vina Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *