TRIBUNNEWS.com – Cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Sahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibi, mengaku belum menyangka akan memiliki staf ahli di Kementerian Pertanian (Mentan). .
Hal itu diungkapkan Bibi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tepikor) Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baby mengaku, dirinya hanya mengetahui dirinya magang di Kementerian Pertanian atas perintah kakeknya.
“Saya tidak pernah meminta (menjadi staf ahli di Kementerian Pertanian), Ali, tapi saya pernah diminta oleh kakek saya (SYL) untuk datang magang,” aku Bibi.
Karena itu, lanjut Bibi, ia kemudian menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada mantan ajudan SYL, Panji Hartanto.
Bebe membenarkan, dirinya hanya dimintai KTP saja, di luar dokumen lain seperti Curriculum Vitae (CV), saat itu.
“Saya hanya dimintai kartu identitas saja Yang Mulia, kalau tidak salah (diberikan kepada) Panji atau Rini (Menteri Protokol dan Sekretariat Pertanian),” kata Bibi.
Belakangan, Bibi mengaku sudah mendapat surat keputusan (SK), meski hanya mengetahui dirinya diminta magang.
Ia juga mengaku menerima gaji sebesar $4 juta per bulan.
“Apakah kamu mendapat keputusan untuk menjadi pegawai ahli?” tanya ketua hakim, Rianto Adam Ponth.
Bibi menjawab, “Saat itu dia ada di sana.”
“Menerima gaji per bulan? Apakah dari menerima pesanan harian?” tanya hakim lagi.
Bibi mengaku: “Ada juga yang keluar (tidak terima pak.” Jangan membaca keputusan itu
Dalam kesempatan itu, Bibi mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan staf ahli di Kementerian Pertanian.
Yang dia tahu hanyalah bahwa dia adalah seorang pengusaha.
Soal Shah menjadi ahli, sebelumnya dikabarkan kakek Shahid awalnya diminta magang.
“Diminta magang, berapa lama saksi menjadi ahli di firma hukum tersebut?” Hal itu ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin.
“Saya tidak tahu pak, karena sepengetahuan saya, saya magang di sana (Biro Hukum Departemen Pertanian),” jawab Beebe.
Selain itu, Bibi merasa layak mendapatkan gaji karena memiliki surat keputusan resmi dari Kementerian Pertanian.
Namun saat ditanya soal SK tersebut, Bibi mengaku belum membacanya, hanya melihat namanya.
“Syah baca SK apa (lihat)? SK magang atau staf ahli?” tanya jaksa.
“Aku tidak membaca, aku hanya melihat namaku,” kata Baby.
“Siapa nama saksi di sana (SK)?” kata jaksa.
“Aku tidak menyadarinya,” Bebe mengakui.
“Kalau uang (gaji) datang, kenapa saksi tidak mengingkari padahal dia tidak tahu apa-apa?” tanya jaksa lagi.
“Karena menurutku aku punya surat keputusan,” kata Baby.
“Iya makanya saya tanya SK bagaimana Shahid mendapat uang dari negara itu?” tanya jaksa lagi.
“Setahu saya, saya magang di sana (Departemen Pertanian),” kata Beebe.
Mengingat Bibi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terhadap SUL pada Senin lalu.
Selain sang buah hati, istri SYL, Ayunsri Harahap; dan anak kedua SYL, Kamal Redondo Suharal Putra alias Dandu; Turut hadir sebagai saksi.
FYI, saat ini kakek Bibi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020-2023.
SYL menerima dana tersebut dari pejabat Eselon I di Kementerian Pertanian.
Dalam menjalankan operasionalnya, SYL didukung oleh asistennya, Mohamed Hatta, dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono.
Atas perbuatannya, para terdakwa mula-mula dijerat dengan: Pasal 12 huruf E UU Tipikor Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1, 1 juncto Pasal 64 ayat Kode Berdasarkan ayat (1). dalam KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto KUHP Pasal 64 ayat
Dakwaan ketiga: Pasal 12b juncto Pasal 18 UU Tipikor Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto KUHP Pasal 64 ayat
(Tribunnews.com/Pravitri Retno bersama Ashri Fadilla/Farryanida Putwiliani)