Dilansir reporter Tribunnews.com Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM – Jessica Iskandar telah menyerahkan 11 mobil miliknya yang dimiliki mantan rekan bisnis Christopher Stefanus Budianto, CSB ) alias dicuri Steven.
Dia menyerahkan seluruh tuntutan hukum Steven kepada pihak berwajib.
Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Steven dua tahun enam bulan penjara karena pencurian pada Senin (22/4/2024).
Steven didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pencurian.
Dalam putusannya, hakim juga meminta kejaksaan mengembalikan mobil Alphard yang diambil Jessica Iskandar dari Steven sebagai barang bukti.
Pada tanggal 27 Februari 2021, tercatat barang bukti sebuah mobil bernomor polisi Toyota, nomor model Alphard 2.5 G AT, nomor polisi B 73 DAR, nomor sasis JTNGF3DH3J8020563, nomor mesin 2ARJ215980, yang dikembalikan kepada saksi Jessica ·Hakim.
Jessica sendiri mengaku akibat ulah Steven tersebut kerugiannya kurang lebih Rp 10 miliar.
“Semuanya aku batalkan, meski memakan banyak waktu dan drama. Yang penting aku mengajukan kasusku dengan benar,” kata Jessica.
Terkait putusan tersebut, CSB alias Steven belum langsung memutuskan menerima putusan hakim atau mengajukan banding karena ingin mendapat first opinion.
“Yang Mulia, saya akan memberi Anda waktu seminggu untuk memikirkannya,” kata Steven.