Hamas Bantah ICC soal Surat Perintah Penangkapan 3 Pemimpinnya, Sebut Jaksa Karim Khan Pro-Israel

TRIBUNNEWS.COM – Hamas, gerakan perlawanan Palestina, mengatakan pihaknya saat ini sedang menyiapkan laporan hukum yang akan menanggapi tuduhan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap 3 pemimpin seniornya.

“Kantor Kejaksaan Internasional penuh dengan ketidakakuratan dan kesalahan serta bias dalam mendukung kekuatan pendudukan (Israel), yang melakukan genosida terhadap rakyat kami di Gaza, serta kejahatan yang dilakukan oleh pasukan pendudukan dan pemukim di Barat. ” Bank dan menduduki kota Yerusalem,” kata Hamas dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Hamas mengatakan jaksa ICC Karim Khan memihak Israel dengan mulai menunjukkan simpati kepada para korban Israel dan keluarganya pasca serangan teroris tentara Israel pada 7 Oktober 2023, namun tidak melakukan hal serupa terhadap rakyat Palestina.

“(Karim) Khan mengunjungi mereka dan mendengarkan mereka di permukiman mereka, dan dia tidak menunjukkan simpati terhadap rakyat kami (Palestina) yang menjadi korban dan masih menderita akibat genosida, pengepungan, dan kelaparan,” lanjutnya.

“Jumlah korban tewas dan luka-luka (akibat perang Israel di Gaza) sejauh ini mencapai lebih dari 120.000 warga sipil, serta hancurnya lebih dari 70 persen bangunan dan institusi di Jalur Gaza.” dan fokus secara khusus pada sektor kesehatan dan pendidikan,” katanya.

Hamas berpendapat bahwa Karim Khan melakukan kesalahan ketika ia percaya bahwa entitas Zionis mempunyai hak untuk mempertahankan diri seperti negara lain dan ia lupa bahwa kejahatan terbesar yang menjadi akar dari tragedi ini adalah pendudukan Israel atas Palestina, yang dianggap sebagai kejahatan di dunia. standar dan hukum internasional.

“Rakyat kami mempunyai hak, dan memang kewajiban mereka, untuk melawan pendudukan dengan segala cara yang mungkin, termasuk perlawanan bersenjata, yang diakui oleh hukum internasional dan diabaikan oleh jaksa Pengadilan Kriminal Internasional,” kata Hamas.

“(Karim) Khan juga melakukan kesalahan ketika mempertimbangkan sejarah konflik yang dimulai pada 7 Oktober (dan) dia melupakan lebih dari 76 tahun pendudukan (Israel) dan pembantaian yang dialami rakyat kami,” lanjutnya, seperti diberitakan oleh Maán.

Hamas mengingatkan Karim Khan atas apa yang dilakukan Israel, termasuk pengepungan Jalur Gaza sejak 2006 dan 4 perang sebelumnya, sehingga menambah pemicu peristiwa 7 Oktober 2023.

“Kami ingin mengingatkan Menteri Kehakiman bahwa pendudukan (Israel) telah melakukan pengepungan mematikan di Jalur Gaza sejak tahun 2006 dan telah mengobarkan 4 perang mengerikan dalam beberapa tahun terakhir terhadap rakyat kami di Gaza. (Bahkan) Ketua Eksekutif PBB (Antonio Guterres) mengatakan: Peristiwa 7 Oktober “Itu tidak terjadi begitu saja,” kata Hamas.

Dalam hal ini, Hamas mengklaim bahwa Karim Khan menerima informasinya tentang peristiwa 7 Oktober dari media profesional (Israel) yang menyesatkan, yang tidak memiliki profesionalisme dan kredibilitas.

Menurut sumber Israel, Karim Khan meyakini tuduhan Israel terhadap Hamas atas penyiksaan dan penyerangan seksual terhadap sandera Israel.

“Namun, profesi tersebut tidak dapat memberikan satu pun bukti mengenai hal ini,” kata Hamas.

“Bias (Karim) Khan terungkap secara memalukan ketika dia melontarkan tuduhan dan meminta surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Politbiro kami (Ismail Haniyeh) yang juga membayar mahal sebagai rakyat kami yang kehilangan anak dan cucunya,” lanjutnya.

Hamas memperingatkan kecenderungan lain Karim Khan untuk tidak meminta surat perintah penangkapan terhadap jenderal militer Israel Herzi Halevy, yang mengeluarkan perintah untuk semua tindakan pembunuhan, perusakan dan genosida di Jalur Gaza.

Meski mendapat ancaman dari ICC, Hamas bersumpah akan memperjuangkan keadilan dan kemenangan bagi Palestina. ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat tinggi Hamas dan Israel

Sebelumnya, Jaksa ICC Karim Khan mengajukan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu; Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant; pemimpin Hamas di Jalur Gaza, Yahya Sinwar; Komandan Brigade Al-Qassam, Muhammad Deif; dan kepala kantor politik Hamas di Qatar, Ismail Haniyeh.

Mereka diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi banjir Al-Aqsa pada 7 Oktober 2023 dan serangan Israel di Jalur Gaza.

Selain itu, ICC juga mengeluarkan surat perintah terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan, termasuk menyebabkan kelaparan, pembunuhan berencana, dan pemusnahan.

Jaksa Karim Khan menyerahkan dokumen tersebut kepada hakim ICC beberapa bulan lalu dan belum menerima tanggapan.

ICC menegaskan, kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan Israel merupakan bagian dari serangan yang meluas dan sistematis terhadap Palestina, seperti dilansir Arab48. Jumlah korban

Meski Israel terus melancarkan serangan di Jalur Gaza, jumlah korban tewas warga Palestina meningkat menjadi lebih dari 37.372 orang dan 85.452 orang lainnya luka-luka pada Sabtu (7/10/2023) hingga Selasa (18/06/2024) dan 1.147 orang. kematian di wilayah Israel, seperti dilansir Anadolu.

Sebelumnya, Israel mulai melakukan pengeboman di Jalur Gaza setelah gerakan perlawanan Palestina, Hamas, melancarkan banjirnya Al-Aqsa untuk menentang kekerasan dan kekerasan Israel di Al-Aqsa pada Sabtu (7/10/2023).

Israel memperkirakan sekitar 120 sandera masih hidup atau mati dan masih ditahan oleh Hamas di Jalur Gaza, setelah menukar 105 sandera dengan 240 tahanan Palestina pada akhir November 2023.

Sementara itu, lebih dari 8.000 warga Palestina masih berada di penjara Israel, menurut laporan Guardian pada bulan Desember 2023.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lainnya terkait konflik Palestina vs Israel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *