Hal yang Memberatkan SYL di Kasus Korupsi Kementan: Berbelit-belit hingga Tamak

Tribun News.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian Siarul Yasin Limpo (CL).

Selain itu, SL harus membayar denda Rp500 juta alternatif enam bulan penjara.

“Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menyatakan Siahrul Yasin Limpo melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama dan terus-menerus.”

“Dia memerintahkan agar terdakwa Siahrul Yasin Limpo dipidana dengan pidana penjara berat selama 12 tahun, pengurangan masa penahanan terdakwa, dan denda cabang sebesar Rp500 juta menjadi 6 bulan, dan terdakwa dipenjarakan,” ujarnya. Jaksa KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28 Juni 2024).

Jaksa KPK memaparkan dua hal yang memberatkan dan meringankan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu saat mempertimbangkan permohonan hukuman SYL.

Persoalan berat adalah loyalitas atau keterlibatan, rusaknya kepercayaan masyarakat Indonesia saat menjabat Menteri Pertanian, mendukung pemerintah dalam program pemberantasan korupsi, dan motif serakah dalam korupsi.

“Dugaannya adalah terdakwa tidak lugas dan ribet dalam memberikan informasi, terdakwa menghina bangsa Indonesia sebagai menteri, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam kegiatan korupsi, dan terdakwa dituduh melakukan korupsi. , “katanya.

Sementara itu, SL kini berusia 69 tahun.

Di sisi lain, SL juga harus membayar kembali USD 44,2 miliar dan kompensasi sebesar USD 30.000.

Jika tidak bisa dikembalikan, JPU KPK menyebut seluruh harta benda milik SL akan disita dan dilelang.

“Jika uang CL tidak cukup maka terdakwa divonis empat tahun penjara,” kata jaksa.

Selain itu, berdasarkan dakwaan, SL juga terlibat korupsi bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Cassidy Subagino dan mantan Direktur Departemen Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Mohamed Hatta.

Sejak Jaksa KPK menjabat Menteri Pertanian, SL memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan hasil patungan atau kemitraan kepada pejabat eselon 1 Kementerian Pertanian.

Imam Mujahidin Fahmin Kasdi Hatta dan pembantunya Panji Hartanto tunduk pada perintah SYL.

Tujuan pengumpulan hasil pembagian adalah untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Selain bagi hasil, jaksa juga meminta bagian sebesar 20 persen dari anggaran masing-masing sekretariat, departemen, dan lembaga Kementerian Pertanian.

Selain itu, SL dikabarkan akan memutasi anak buahnya jika tidak menuruti tuntutannya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto) Artikel lain terkait korupsi di Kementerian Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *