Laporan oleh reporter Tribunnews.com Ilham Rian Prathama
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Hakim Agung nonaktif Ghazalba Saleh divonis 15 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah. dan penjara selama 6 bulan tambahan
Dia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar S$18.000 dan R1.588.085.000.
Ghazalba Saleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menerima penghargaan uang tunai. dan dinilai terbukti bersalah melakukan pencucian uang.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman.
Soal memberatkan, Ghazalba dinilai telah kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung (MA) lewat perbuatannya.
“Perbuatan para terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 5 Mei 2024.
Tidak hanya itu Ghazalba juga disebut tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selama persidangan, Ghazalba kesulitan memberikan keterangan.
“Terdakwa adalah orang yang ingin mengambil keuntungan dari tindak pidana,” kata Wawan.
Wawan menyebut Ghazalba menjadi satu-satunya alasan menerima hukuman mati. yang berarti dia tidak pernah bersalah sebelumnya.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” kata Wawan.
Gazalba dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan afiliasinya dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda satu miliar rubel.
Dia juga harus membayar kompensasi sebesar S$18.000 dan S$1.588.085.000. Rupiah Singapura Dalam waktu satu bulan sejak putusan hakim menjadi mempunyai kekuatan hukum tetap.
Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan Aset Casalba akan disita oleh jaksa dan uangnya akan ditukarkan.
Jika dana tidak mencukupi, mereka malah akan dipenjara.
“Saya divonis dua tahun penjara,” kata Wawan.
Dalam kasus ini, Ghazalba Saleh didakwa menerima dan menerima ganti rugi TPPU sebesar US$62,8 miliar sehubungan dengan persidangan di MA.
Penerimaan tersebut antara lain Rp650 juta yang diterima dari pengacara di Wonogromo, Surabaya, Ahmad Riyadh.
Kalba Saleh didakwa mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas nama Jawahirul Fouad dan dituduh memeras uang ratusan juta darinya.
Ghazalba menerima S$1.128.000 atau 13.367.612.160 rupiah (13,3 miliar rupiah) 181.100 dolar Amerika Serikat (AS) atau 2.901.647.585 rupiah 9.429.600.000 rupiah
Kemudian Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul Ghaffar, Hakim Agung.
Ghazalba kemudian membeli rumah bersama Fifi Mulyani, Direktur RSUD Pasar Minggu, bahkan membeli mobil Toyota Alphard dengan uang yang diperolehnya dalam jumlah besar.