Laporan reporter Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menunda sidang terdakwa Ammar Zoni kasus narkoba.
Pada Rabu, 20/8/2024, rencananya sidang digelar untuk pengambilan keputusan atau putusan.
Namun Ketua MA mengatakan kasus tersebut sebaiknya ditunda karena surat dari Badan Pengawasan Narkotika Nasional (BNNP) sudah tiba sehingga perlu ditinjau kembali.
“Kami belum siap untuk diadili hari ini,” kata ketua hakim di ruang sidang.
Keputusannya kami pindahkan ke Senin, 26 Agustus pukul 13.00 WIB, lanjutnya.
Dalam kasus tersebut, Ammar Zoni terlihat mengenakan kemeja putih dengan rambut pirang, berdasarkan layar monitor yang tersedia di ruang sidang.
Ammar Zoni pun mengaku siap dengan putusan yang diumumkan juri.
“Ammar Zoni, apa kabarmu, apa kabar?” tanya ketua hakim.
“Semoga sehat pak, siap,” jawab Ammar Zoni.
Oleh karena itu, kasusnya akan dimajukan ke minggu depan, 26 Agustus 2024.
Sebelumnya, jaksa meminta agar Ammar Zoni divonis 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 114 Bab 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Pada 12 Desember 2023, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya karena penggunaan narkoba.