Wartawan Tribune.com, M. Olivio Mubarak Jr
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang terdakwa Amar Zuni.
Perlu diketahui, sidang terdakwa Amar Zuni kasus narkoba dijadwalkan pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun hingga pukul 14.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan.
“Majelis hakim telah memutuskan bahwa kami akan memanggil kembali kuasa hukumnya dan terdakwa dapat hadir di persidangan secara online,” kata Ketua Mahkamah Agung dalam sidang, Kamis.
Sehingga sidang ditunda selama dua minggu ke depan.
“Kami akan melanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa secara online,” jelas Ketua MK.
Sementara sidang pertama Amar Zuni beragendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kepemilikan dan kepemilikan narkoba.