TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim menolak keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi sistem perdagangan timah Rosalina di Pengadilan Tipikor (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/). 9/2024).
Mengenai hal tersebut di atas menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum dalam perkara quo. Majelis hakim mengatakan dalam persidangan: “Menurut pendapat majelis, tindak pidana yang menjadi terdakwa. Dakwaan telah disusun secara matang dan matang.”
Pengadilan juga menilai bahwa waktu dan tempat kejahatan yang dilakukan terdakwa telah dicantumkan dalam dakwaan JPU.
Oleh karena itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHP.
Oleh karena itu, eksepsi yang dilakukan kuasa hukum terdakwa Rosalina tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak. Majelis hakim menegaskan bahwa: Berdasarkan pertimbangan, majelis hakim berkesimpulan bahwa keberatan atau klausul pengecualian terhadap kuasa hukum terdakwa tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak seluruhnya.
Berdasarkan hal itu, majelis hakim juga menilai dakwaan Kejaksaan harus sah menurut hukum. Jadi kasus ahli Rosalina harus dilanjutkan.
“Dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menunjukkan bukti-bukti dengan menghadirkan saksi-saksi yang keterangannya akan didengarkan dalam persidangan,” jelas komisi pengadilan dalam persidangan.
Jaksa mendakwa General Manager PT Tinindo Internusa membeli dan mengumpulkan bijih timah hasil penambangan liar di kawasan IUP PT Timah di Bangka Belitung.
Dalam hal ini, Rosalina didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ayat (1) KUHP.