Laporan reporter Tribunnews.com, Ashra Fadela
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkara dugaan penggelapan atau pajak ilegal (penipuan) di lingkungan Rutan KPK yang melibatkan mantan kepala rutan Ahmad Fauzi sebagai terdakwa telah dipindahkan ke tahap pembuktian fisik untuk melanjutkan.
Hal itu diungkapkan majelis hakim pada Kamis (22/8/2024) saat sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Untuk memutusnya, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan penyidikan perkara tersebut berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas nama terdakwa Ahmed Fauzi dan kawan-kawan,” kata Ketua Hakim Mariono dalam perkara tersebut.
Dalam putusan selanya, majelis hakim menolak keberatan atau sanggahan penasihat hukum Ahmad Fauzi terkait kasus tersebut.
Hakim Mariono mengatakan, pengaduan kuasa hukum terdakwa Ahmed Fawzi tidak dapat diterima.
Keputusan sementara ini diambil karena majelis menilai kelonggaran tim penasihat hukum berdampak pada latar belakang penting, termasuk peran Ahmed Fauzi.
Sementara itu, tim menilai perkara jaksa penuntut umum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah matang dan matang.
Hakim mengatakan, “Majelis hakim menilai jaksa penuntut umum telah menetapkan secara cermat, jelas, dan menyeluruh syarat-syarat beracara pidana berdasarkan temuan penyidikan terhadap hal-hal yang bersangkutan sehingga dapat melanjutkan proses pidana. dapat menjelaskan apa yang dituduhkan kepadanya.” . .
Dengan adanya putusan sementara tersebut, maka sidang terdakwa Ahmed Fauzi akan dilanjutkan pekan depan, Senin (26/8/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang kasus ini akan digelar setiap hari Senin.
Sesuai ketentuan, saksinya tanggal 26 Pak, hari Senin, oleh karena itu setiap hari Senin dalam hal ini Pak, kata Hakim Mariono.
Total, jaksa memiliki daftar 120 orang yang akan bersaksi di persidangan.
Namun, pada sidang pekan depan, dijadwalkan ada 10 orang saksi yang akan memberikan keterangan.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan menghadirkan sepuluh orang saksi pada perkara selanjutnya,” kata jaksa penuntut umum KPK.
“Semuanya?” tanya hakim.
“Sekitar 120, Yang Mulia,” jawab jaksa.
Sebagai informasi, Ahmed Fauzi merupakan salah satu dari 15 terdakwa kasus tersebut.
Ke-15 tersangka tersebut antara lain Pejabat Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmed Fauzi (AF) PNYD 2018–2022 Pejabat Cabang KPK yang ditangkap Hengki (HK), PNYD Plt Karutan KPK 2018 Deden Rochendi (DR), Petugas Keamanan PNYD Sopian Hadi (SH) termasuk. ), dan PNYD Plt Karutan KPK 2021 Ristanta (RT).
Selanjutnya, Petugas Rutan KPK Ari Rehman Hakeem (ARH), Tahanan PNYD KPK Agung Nagroho (AN), Petugas Rutan KPK PNYD 2018–2022 Iri Inga Parmana (EAP), dan pejabat cabang yang ditahan di KPK adalah Muhammad Rizwan (MR ). juga dituduh. . , Soharlan (SH), Obaidullah A (RUA), Mehdi Ares (MHA), Verduyo (WD), Mohammad Abdah (MA), dan Ricky I-Rachmawanto (RR).
Dalam dakwaannya, JPU KP menyebut para terdakwa melakukan tindakan penipuan terhadap narapidana koruptor di Rutan KP sejak Mei 2019 hingga Mei 2023.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 55 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.