Laporan Ashri Fadilla, reporter Tribunnews.com.
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Suparji Ahmad, ahli forensik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), dihadirkan sebagai saksi kunci dalam kasus TPPU yang menjerat Hakim Agung Gazalba. Saleh adalah pesaing.
Suparji Ahmad didakwa sebagai terdakwa dalam sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi Jakarta. Pada Senin (19/8/2024)
Dalam hal ini, Suparji memberikan pendapat ahlinya atas pembatalan berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia menilai fakta suatu kasus harus diutamakan daripada kasus pidana.
Jadi seperti yang dia katakan Dokumen BAP bisa dikesampingkan karena majelis harus mengevaluasi fakta-fakta yang terungkap dalam perkara tersebut.
“Nyatanya Apa yang dinilai hakim adalah apa yang terungkap dalam fakta perkara. Ahli awalnya mengatakan BAP dalam penyidikan bisa dianggap tidak ada atau dianggap biasa saja,” kata Suparji menjawab pertanyaan jaksa soal pencoretan saksi dari BAP.
Mendengar pendapat para ahli tentang BAP, Ketua Hakim Fahzal Hendri terkesan.
Menurut dia, BAP merupakan peristiwa nyata dalam kasus ini.
“Pertanyaan terakhir untuk kami. Ini adalah pertanyaan yang sangat menarik. Apakah laporan petugas penyidik itu benar?” tanya Hakim Fahzal.
“Ya,” jawab Subhaji.
Karena itu adalah dokumen fakta Pengadilan menilai penghentian BAP harus didasarkan pada alasan yang masuk akal.
Menurut Pak Fahzal, Majelis Yudisial berwenang mengkaji alasan penghapusan BAP.
“Itu sama saja dengan fiduciary duty, jadi kalau penghentiannya harus wajar, langkah pertama adalah peradilan, kan?”
“Benar, Baginda,” kata Suparji.
Fahzal juga mengatakan, saksi yang bersangkutan telah dua kali mengubah BAP tanpa adanya alasan.
Apalagi saksi ini mempunyai latar belakang hukum yang baik.
“Anda bisa dipecat dua kali. Tapi apa pun yang Anda inginkan, Anda tahu. Misalnya, jika dia tidak memiliki pendidikan apa pun. Dia mungkin idiot. Dia baru saja menjawab semua yang dia tanyakan, kan? Ini adalah orang yang mumpuni dan orang-orang yang berbisnis juga mengetahuinya,” kata Fahzal.
Oleh karena itu, Fahzal mengatakan Majelis Hakim akan menggunakan kewenangannya untuk melihat apakah BAP dan saksi-saksinya dicopot dalam kasus Gazalba Saleh.
Oke, nanti akan ada peninjauan apakah pencabutan itu benar atau tidak, kata Hakim Fahzal.
“Iya, kembali lagi pada keyakinan hakim. Yang Mulia,” kata Suparji.
Untuk lebih jelasnya, dalam kasus Gazalba Saleh, saksi yang mencabut BAP adalah Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh.
Riyadh mencabut BAP-nya saat diajukan sebagai alat bukti di persidangan, Kamis (18/7/2024).
Dalam persidangan, JPU KPK membacakan BAP Riyadh sebagai kuasa hukum Hakim Jawahirul Fuad yang sebelumnya mengaku memberikan uang kepada Gazalba Saleh.
Memberikan S$10,000 kepada Gazalba Saleh di Hotel Sheraton Saat ia menghadiri pernikahan putra mantan Hakim Agung Abdul Latif pada Juli 2022.
“Lalu saya langsung kasih S$10,000. yang saya lampirkan dalam amplop putih senilai Rp 500 juta langsung kepada saudara laki-laki Gazalba Saleh pada jamuan makan malam di Hotel Sheraton Surabaya yang dihadiri oleh beberapa hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dan pada adiknya Ghazalba Saleh tetap diam,” kata jaksa saat membacakan BAP Riyadh.
Namun pernyataan Riyadh tentang BAP berubah.
Satu-satunya hal yang berubah adalah di mana uang itu diterima. Yaitu Bandara Juanda di Sidoarjo.
Perubahan pengetahuan tersebut kemudian juga terkait dengan harga yang diberikan, dari S$10,000 menjadi S$18,000.
“Uang itu diberikan kepada Saudara Gazalba Saleh setelah saya ingat. Nilainya S$18.000. Pemberian uang kepada saudara Gazalba Saleh yang saya ubah pada pidato pertama di Hotel Seraton Surabaya yang digelar di Bandara Juanda Sidoarjo,” kata jaksa saat membacakan BAP Riyadh yang telah diubah.
Namun, Riyadh kemudian menghapus semua penyebutan transfer tersebut dari kasus tersebut.
Pada akhirnya, dia mengatakan Gazalba Saleh tidak menerima uang sepeser pun.
Jadi dia membuat banyak perubahan pada transfer uang.
“Dulu ada yang bilang uangnya ditukar dengan dolar Singapura. Kemudian pada pertemuan di Juanda Bagaimana uangnya diberikan?” tanya seorang jaksa Riyadh.
“Itulah yang tersisa dalam kasus ini,” kata Riyadh.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima S$18.000 dari Hakim Jawahirul Fuad.
Diketahui, Jawahirul Fuad menggunakan jasa hukum Ahmad. Riyadh sebagai pengacara
Gazalba Saleh juga didakwa menerima S$1.128.000, US$181.100, dan Rp9.429.600.000 dari penanganan perkara lain di Mahkamah Agung.
Total TPPU yang diterima Gazalba Saleh sebesar Rp 25.914.133.305. (lebih dari dua puluh lima miliar)
Untuk apa yang dia lakukan Dia didakwa dengan Pasal 12 B dan Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan. serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Hakim Mahkamah Agung kemudian diduga menyembunyikan uang yang dihasilkannya. Oleh karena itu dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam putusan TPPU, Gazalba Saleh dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor, Pasal 55, Pasal 1 KUHP, Pasal 65, Pasal 1 KUHP.