Hakim Se-Indonesia Akan Mogok Kerja, Ini Tanggapan Komisi Yudisial

 

Hal ini dilaporkan oleh jurnalis Tribunnews Mario Christian Sumampav 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Komisi Kehakiman (KY) Mukti Fajar mengatakan pihaknya tidak melihat adanya perubahan lebih lanjut terhadap rencana ribuan hakim di lingkungan peradilan Indonesia untuk cuti bersama dan mogok kerja pada 7-11 Oktober 2024. .

Untuk saat ini persoalan hari libur, kata dia, merupakan urusan internal Mahkamah Agung (MA).

Namun, KY akan mengambil tindakan jika berdampak pada kesejahteraan wasit. 

“Saat ini karena reses, KY menganggap itu urusan internal Mahkamah Agung. “Tetapi Kentucky sangat fokus dalam hal kesejahteraan wasit,” kata Fajjar usai dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024). 

Berdasarkan link dari website KY, fungsi KY sebagai lembaga meliputi kesejahteraan hakim, penghargaan, gelar, kehormatan dan penghargaan kepada hakim.

Fungsi lainnya adalah memberikan rekomendasi dan pendapat kepada lembaga lain mengenai permasalahan peradilan. 

Hakim merencanakan pemogokan selama 5 hari

Fawzan Arrasid, juru bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, mengumumkan rencana hakim untuk menggelar mogok kerja.

Fauzan mengatakan, aksi ini akan diikuti ribuan hakim dan dilaksanakan pada 7-11 Oktober 2024 dengan nama “Gerakan Hakim Berjalan Se-Indonesia”.

Ribuan hakim di Indonesia akan menggelar libur hakim bersama pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024 secara bersamaan, ujarnya, Kamis (26/9/2024), seperti dikutip Kompas.com.

Fauzan mengatakan, aksi ini dilakukan karena adanya tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan hakim, karena aturan penggajian masih mengacu pada Keputusan Pemerintah Nomor 94 (KR) Tahun 2012.

Hingga saat ini, menurut Fauzan, PP tersebut belum mengalami perubahan atau penyesuaian, meski menurutnya Indonesia setiap tahunnya mengalami inflasi.

“Hal ini akan mengakibatkan upah dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu memiliki nilai yang sangat berbeda dibandingkan kondisi saat ini,” kata Fauzan.

Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan pegawai negeri sipil biasa (CSC). Padahal, tanggung jawab dan beban kerja mereka lebih besar.

Menurut Fauzan, situasi ini menyebabkan pendapatan pensiun para hakim turun tajam.

Selain gaji pokok, tunjangan jabatan hakim juga tidak berubah dan disesuaikan selama 12 tahun terakhir.

Akibatnya, besaran bantuan yang diterima hakim saat ini tidak sebanding dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup.

Akibatnya, banyak hakim yang merasa penghasilannya tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang diembannya, kata Fauzan.

Fauzan mengklaim, rendahnya kesejahteraan hakim bisa mendorong hakim ke jurang korupsi.

Sebab, penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Di sisi lain, PP Nomor 94 Tahun 2012 dinilai sudah tidak mempunyai dasar hukum yang kuat karena Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Perintah Nomor 23 P/HUM/2018 tentang Revisi Gaji Hakim.

Oleh karena itu, revisi PP 94 Tahun 2012 guna mengatur penghasilan hakim sangat penting dan mendesak, kata Fauzan.

Para hakim juga mempertanyakan kurangnya bonus kinerja sejak 2012, ketika tidak dibayarkan.

Kini, pemilik dewan pengadilan hanya mengandalkan tunjangan dinas yang tidak berkurang 12 tahun lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *