Hakim Pengadilan Militer Minta Oknum TNI AL Cukur Jenggot hingga Terdakwa Berzikir Saat Sidang

 

Tribunnews.com, Jakarta – Tiga armada bernama Bambang Atmojo, layanan Akbar ADL dan Sert Rafsin Hermawan, menjalani Senin Senin Senin (10. 10. Jakarta Timur. /2/2024).

Setelah membaca dakwaan itu, Letnan Ketua Kolonel Kolonel Chk Arif Rachman menegur pemimpin terdakwa Bambang Apri Atmojo, yang selalu membungkuk di pengadilan.

“Terdakwa 1, apakah kamu sakit?” kata Ketua Hakim Arif.

“Siap, bukan kehormatan,” jawab Bambang.

“Dari yang sebelumnya, dia membungkuk,” kata Ketua Mahkamah.

Selain itu, Ketua Hakim juga menegur terdakwa Serta Akbar Adli dengan memintanya untuk mencukur janggutnya.

“Terdakwa 2 dicukur (dia menunjuk pada janggut), bukan dalam tahanan?” kata ketua.

‘Gereed,’ antwoord Akbar. 

Boonop is die drie verweerders tydens die hofverrigtinge deur die staat gesien toe die militêre Oditura die beskuldiging gelees het. 

Bambang en Akbar is gesien uit die monitering met behulp van digitale gebedskrale wat tydens die verrigtinge in DHIKR geïnstalleer is.

Ketika mereka sering mencoba mendorong kedua manik -manik manik -manik doa digital. Dituduh melakukan pembunuhan yang diprediksi 

Oditurat militer Jakarta menyetor tuduhan tiga anggota Angkatan Laut, kepala Bambang Aphi Atmojo, Serta Akbar Adli dan Cert Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer Jakarta Timur II-08) (10/2/2024)).

Selama negosiasi, Apri Atmojo dan Akbar dari artikel utama dituduh, yaitu Bagian 340 KUHP tentang pembunuhan yang direncanakan bekerja sama dengan Bagian 55 (1) dari Kode Penalti 1 atau Bagian 338 dari Kode Hukuman Jo 55 Jo 55 Paragrafi Jo 55 Paragraf 1 Kode Hukuman.

Selain itu, terdakwa Serta Rafsin Hermawan dari Pasal 480 KUHP Jo Jo Pasal 55 (1) KUHP (1) dituduh.

“Dia mengklaim bahwa tindakan terdakwa telah mematuhi unsur -unsur negosiasi kriminal sebagai penjahat yang diatur dan terancam punah,” kata Mayor Gori Rambe dalam proses pengadilan.

Dalam hal ini, para terdakwa memberlakukan Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli kematian atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. 

Sementara terdakwa Rafsin Hermawan berisiko mendapatkan penjara maksimal di penjara. “Untuk menyelidiki kasus terdakwa dalam dakwaan dan menilai Jakarta II-08 dengan pengadilan militer, ia meminta penahanan para terdakwa,” kata Gori. Terlibat dalam kasus penembakan

Ilyas Abdurrahman dan rekannya Rameli Abu Bakar sebelumnya melaporkan bos penyewaan mobil, pada hari Kamis menjadi korban penembakan di Tanger Road 45 Tangerang-Mererak (2. 1. 2025).

Insiden itu dimulai ketika Ilyas Ramli dan banyak saksi membantu menyediakan unit Honda Brio menggunakan B 2694 KZO, yang digelapkan oleh penyewa.

Mobil itu berpindah tangan atau dijual beberapa kali, bahkan dua dari tiga GPS yang dipasang dijatuhkan sampai kendaraan akhirnya dimiliki oleh anggota Angkatan Laut.

Setelah menemukan titik keberadaan mobil berbasis GPS di sisa km km 45 Tangerang-Merak km dan kemudian menuju ke tempat itu, Naas ditembak oleh Ilyas dan Ramli oleh anggota Angkatan Laut Indonesia.

Benewens die drie genadelose lede van die Indonesiese vloot, wat deur die ondersoeker van die vloot beveilig is.

Ada juga tersangka warga sipil yang disediakan oleh polisi regional Banno untuk manajemen hukum lebih lanjut

Tiga orang maritim Indonesia sekarang melalui pengadilan militer.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *