Hakim MK Tolak Komentari Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya

Laporan jurnalis Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, XHAKARTA – Mahkamah Konstitusi (CJC) memilih tak mengomentari revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) DPR.

Tidak ada jawaban, kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Fajar menjelaskan, hal itu disebabkan adanya kemungkinan adanya perubahan terhadap empat undang-undang Mahkamah Konstitusi yang nantinya akan diuji di Mahkamah Konstitusi, setelah disahkan oleh DPR.

“Jadi semua itu, nanti kalau (undang-undang disahkan) berpotensi diuji ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Fajar kemudian mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi hanya bisa menyampaikan pendapatnya melalui putusan pengujian undang-undang.

Jadi kalau mau (berkomentar), maka hakim akan mengomentari keputusan itu, ketika diuji. Kita sebut potensial ya, semua undang-undang potensial (untuk diuji di Mahkamah Konstitusi),” ujarnya. .

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak boleh berpendapat apa pun terkait hal tersebut.

Mohon maaf, Mahkamah Konstitusi tidak bisa berpendapat terhadap undang-undang yang sedang dibuat DPR, kata Enny, dihubungi Tribunnews, Rabu (15/5/2024).

Enny menjelaskan, Mahkamah Konstitusi hanya bisa mengeluarkan pendapat jika diminta memberikan data kelembagaan.

“Jika MK secara institusional tidak dituntut untuk memberikan kontribusinya tentu akan menyampaikan beberapa hal yang dianggap penting untuk memperkuat persoalan konstitusionalitas, misalnya mengenai Constitutional Complaint dan sebagainya,” jelasnya. Dibantah oleh Mahfud MD

RUU ini sebelumnya sempat ditolak oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat itu karena dianggap sesuai dengan kepentingan pihak tertentu.

Banyak yang saya blokir, tapi yang terakhir UU MK, tidak ada di Prolegnas, tidak ada di apa pun, dimasukkan, dibahas,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa (14/14). ). 5/2024).

Mahfud mengenang, rancangan MK sempat ditolak saat mewakili pemerintah sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode 2019-2023.

Saat itu, Mahfud meminta pembahasan rancangan Mahkamah Konstitusi dilakukan secara mendadak menjelang pemilu 2024.

Saya menolak karena saya ditunjuk menghadap, mewakili pemerintah, saya bilang hapus, jalan buntu, tidak ada perubahan undang-undang sebelumnya, kata Mahfud. Hadi Tjahjanto menyetujuinya

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat ini, Hadi Tjahjanto, sebagai wakil pemerintah, sepakat RUU Mahkamah Konstitusi harus dibawa ke sidang paripurna.

“Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut di tingkat panitia kerja yang hari ini menjadi dasar pembahasan atau pengambilan keputusan tingkat I. Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan dan pengambilan keputusan tersebut. Mahkamah Konstitusi. RUU tersebut dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Hadi, Senin.

Menurut Hadi, ada beberapa poin penting dalam perubahan UU Mahkamah Konstitusi yang dibahas bersama PDSH.

Ia menilai perubahan tersebut akan terus memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara serta terus memperkuat peran Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi.

Pemerintah berharap kerja sama yang baik antara DPR RI dan pemerintah dapat terus terjalin, untuk terus menjaga terciptanya negara kesatuan yang kita semua cintai, kata Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *