Hakim MK Tak Setuju ‘Good Looking’ Tercantum di Persyaratan Lowongan Kerja

Laporan reporter Tribunnews Ibraza Fasti Ifami

TRIBUNNEWS.

Hal tersebut disampaikan Guntur dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2024 saat menyampaikan pandangan berbeda atau berbeda, dan permohonannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya kira seharusnya Mahkamah dapat mengabulkan sebagian permohonan pemohon,” kata Guntur saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Permohonan yang diajukan oleh pemohon Leonardo Olefins Hamonangan menantang ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pasal 35(1) Undang-undang 13 tahun 2003, yang memberikan hak kepada perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan pekerjaan mereka.

Menurut pemohon, kewenangan yang diberikan kepada perusahaan menjadikan tuntutan diskriminasi tersebut sebagai hal yang rutin. Misalnya persyaratan batasan usia pelamar, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan ketentuan yang ada saat ini tidak memberikan perlindungan hukum kepada pelamar kerja. Ia mengatakan, setiap pekerjaan hendaknya dicegah agar tidak menuntut persyaratan usia tertentu. 

Menurut Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, pemberi kerja tidak boleh menawarkan pekerjaan kepada orang dewasa pada kelompok usia tertentu tanpa memverifikasi kualifikasi dan keterampilan yang dibutuhkan.

“Persyaratannya harus ditempatkan pada tingkat pendidikan dan keterampilan sehingga mereka dapat memiliki kualifikasi dan keterampilan yang sesuai dengan usia kerja dan struktur atau jabatan yang dibutuhkan, berapapun usianya,” kata Guntur.

Demikian pula, persyaratan untuk “penampilan menarik” atau “ketampanan” ditemukan di banyak tempat kerja. Hakim Guntur menilai, syarat “berpenampilan menarik” bersifat subyektif dan tidak didefinisikan secara jelas.

Dan menurutnya, apa yang menarik bagi seseorang belum tentu menarik bagi orang lain.

“Pegawai tidak boleh fokus pada penampilan pelamar,” kata Guntur.

Oleh karena itu, Guntur berpendapat perlu adanya peraturan yang merinci batasan atau batasan apa saja yang tidak termasuk dalam persyaratan tempat kerja.

Oleh karena itu, menurut Guntur, seharusnya Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003 inkonstitusional kecuali jika dimaknai bahwa “iklan pekerjaan yang mensyaratkan usia, penampilan menarik, atau ras tidak diperbolehkan.” Warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik.

Ternyata, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan peninjauan kembali permohonan pelamar kerja berdasarkan Pasal 35(1) Undang-Undang 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan).

Hal itu dikeluarkan pada Selasa (30/7/) di Gedung Mahkamah Konstitusi, sesuai putusan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo Nomor 35. 2024).

“Kami menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Suhartoyo dalam sidang.

Dalam pendapat hukumnya, Mahkamah mengutip Putusan MK Nomor 024 Tahun 2005 yaitu Putusan MK 72/PUU-XXI/2023 Gambar Tempat Kerja Oktober 2020 (https://www.freepik.com/).

Berdasarkan teks pendapat hukum yang ada, pengadilan menilai pasal 3 Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 merupakan tindakan diskriminasi berdasarkan agama, suku, ras, atau kebangsaan. , kelompok, kelas, status sosial, status, jenis kelamin, bahasa dan keyakinan politik. 

Dengan kata lain, batasan diskriminasi tidak berlaku pada usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan,” kata Hakim Konstitusi Arif Yeeed saat membacakan pendapat hukum.

Singkatnya, penempatan kerja harus dilakukan berdasarkan prinsip keterbukaan, kebebasan, ketidakberpihakan, keadilan, dan kesetaraan, serta pegawai ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kemampuan, keterampilan, bakat, minat, dan keterampilannya. . Menghormati martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum.

Dengan demikian, pengusaha yang memenuhi syarat tertentu seperti batasan usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan tidak melakukan praktik diskriminatif,” kata hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *