Laporan reporter Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan Bawaslu Kabupaten Bangkalan soal tanda tangan pemilih pada daftar kepesertaan di tempat pemungutan suara (TPS).
Hal itu terjadi mengingat hasil Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat (PHPU) dengan agenda mendengarkan jawaban responden, pihak-pihak terkait dan Bawaslu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Senin (6/5/) 2024 ).
Momen tersebut bermula saat pengacara PPP selesai membacakan keterangannya dan hendak melanjutkan mendengarkan keterangan Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Bawaslu belum membacakan surat tersebut, namun Hakim Saldi Isra mempertanyakan apakah ada kejanggalan dalam daftar partisipasi pemilih di TPS.
Wakil Hakim Mahkamah Konstitusi itu membenarkan, hampir semua tanda tangan dalam daftar itu serupa.
“Sebelum kita masuk ke sini, ini Bawaslu, saya ingin mendapat penjelasan dari Bawaslu Kabupaten Bangkalan. Apakah ada daftar peserta yang tanda tangannya seperti itu? Apakah ada laporan ke Bawaslu?” Minta Saldo.
“Kalau dilihat, tanda tangannya sama. Dilaporkan ke Bawaslu atau tidak, ada yang keberatan atau tidak?” dia melanjutkan.
Saldi Isra berkata, “Atau tanda tangan seluruh masyarakat Bangalan ada yang seperti ini? Mari kita jelaskan,” kata Saldi Isra yang disusul gelak tawa seluruh peserta eksperimen.
Menanggapi pertanyaan hakim, perwakilan Bawaslu Kabupaten Bangkalan yang tidak disebutkan namanya itu mengatakan, pihaknya belum menerima laporan mengenai tanda tangan di daftar pemilih seperti yang diminta dalam persidangan.
Dikatakannya, untuk Badan Bawaslu Kabupaten Bangkalan, pihaknya memiliki bukti berupa Dokumen C dan Daftar Peserta di 15 TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Izinkan saya, Pak Bawaslu juga punya foto daftar keikutsertaannya. PTPS kita di 15 TPS Desa Durin Timur juga ada foto hasil dan daftar keikutsertaannya, untuk laporannya tidak Pak Presiden. kata perwakilan Bawaslu itu.
“Faktanya seperti ini (di bukti foto yang dipegang Bawaslu)? Mirip atau tidak?” Minta konfirmasi Saldi Isra.
Tn. Bawaslu Kabupaten Bangkalan menjawab, “Gambarannya seperti ini.”
“Pertanyaan kita, kalau masyarakat datang untuk memilih, apakah mereka menandatangani, bukan di daftar peserta? Jadi nampaknya semua, ada yang melihatnya atau tidak, petugas di lapangan?” Tanya Hakim Saldi lagi.
Bawaslu Kabupaten Bangkalan menjelaskan, petugas di TPS melaporkan hal tersebut melalui formulir pemeriksaan yang disertai foto sebagai buktinya.
Hakim Saldi Isra bercanda di tengah diskusi bahwa ucapan Bawaslu Kabupaten Bangkalan terkesan memutarbalikkan pertanyaan yang diajukan hakim.
“Tapi itu yang menjadi tanda tangan semua orang, kan?” Minta Saldo.
“Informasi yang kami punya sama,” jawab Bawaslu.
“Oh, kamu hanya mencoba menyangkal pertanyaan saya,” kata Saldi sambil tertawa, diikuti seluruh pihak yang hadir dalam persidangan.
“Seperti itukah tanda tangan orang di sana itu?” Minta Saldo.
“Ini belum bisa dipastikan, Yang Mulia,” kata Bawaslu.
Saldi kemudian meminta Bawaslu Bangkalan menunjukkan bukti daftar hadir yang sebelumnya telah dikirimkan ke kantor pendaftaran Mahkamah Konstitusi.
“Kalau begitu saya bisa bantu ya, ada bukti PK TPS 009 Durin Timur, Konang atau tidak?” Minta Saldo.
Tn. Buasi, Gubernur Provinsi Bangkalan, mengatakan barang bukti tersebut dilampirkan pada barang bukti PK 16 dan 13. Oleh karena itu, hakim menyebut akan membandingkan dokumen mencurigakan tersebut dengan bukti-bukti yang dilampirkan.
“Baik. Silakan dulu. Nanti saya bandingkan. Silakan saja keterangan Bawaslu,” kata Hakim Saldi Isra.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi menangani 297 perkara sengketa pemilu legislatif pada PHPU DPRD tahun 2024. Sidang pendahuluan digelar Mahkamah Konstitusi pada 29 April hingga 3 April Mei 2024.