Hakim MA Cerah Bangun Beri Dissenting Opinion Dalam Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Jurnalis Tribunnews Mario Christian Sumpow melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Hakim Agung Cerah Bangun menyampaikan keberatan atau perbedaan pendapat atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 Tahun Pemeriksaan PKPU Tahun 2020 Nomor 9 tentang Usia Minimal Calon Bupati.

Diketahui, Ketua DPR muda TUN MA, Julius, selaku Ketua Badan Kehakiman mengambil keputusan tersebut bersama dua Hakim Agung, Serah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Dikutip dari Putusan MA Nomor 23 pada Senin (3/6/2024): “Menimbang adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) Hakim Anggota I Dr Serah Bangun SH MH dalam musyawarah Peradilan.” .

Menurut Serah Bangun, frasa “diawali dengan identifikasi pasangan calon” merupakan bagian dari ketentuan peraturan KPU saat ini, yang jauh berbeda dengan ketentuan kuasa pengujian dan tujuan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Maksud dari pengujian undang-undang penilaian substantif adalah adanya frasa “dimulai dengan penetapan pasangan calon” bertentangan dengan UU 10 Tahun 2016.

Disebutkan juga apa pokok pikiran yang menjadi pertimbangan hakim dalam memeriksa materiil dan apa alasan filosofis, sosiologis, dan hukum terdakwa menambahkan kata hadir dan apakah kata kini sesuai dengan asas. . Perumusan peraturan perundang-undangan termasuk kejelasan tujuannya. Kesesuaian antar jenis organisasi, lapisan, dan materi muatan dapat dilaksanakan dengan efisiensi dan efektivitas, kejelasan rumusan, dan transparansi.

Menurut Serah Bangun, frasa “diawali dengan identifikasi pasangan calon” dalam aturan yang berlaku saat ini sebenarnya diperlukan agar pelaksanaan dan/atau penerapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dapat efektif melaksanakan pokok-pokok pikiran, maksud dan tujuan. . Dan efektif berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Istilah ini tidak bertentangan dengan prinsip “perlakuan yang sama di depan hukum”, prinsip “kesempatan yang sama dalam pemerintahan” dan prinsip “jaminan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”.

Lebih lanjut, Serah Bangung mengatakan menaati hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintah, terkait dengan saling melengkapinya entitas tertentu, tidak berarti menghilangkan persyaratan dan/atau pembatasan yang wajar diperlukan oleh entitas tersebut.

Batas waktu harus singkat, jelas, dan terstruktur dalam aturan dan kalimat. Ketentuan tersebut menerapkan ontologi hukum, epistemologi, dan aksiologi hukum untuk mencapai tujuan hukum yaitu kejelasan, keadilan, dan kemanfaatan.

Oleh karena itu, Serah Bangun menilai kriteria objek hak pemeriksaan bahan tidak bertentangan dengan penetapan peraturan pemerintah selain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pada tanggal 1 Januari 2014, pemilihan gubernur, gubernur, dan walikota akan menjadi undang-undang.

Diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai Garuda mengenai batasan usia minimal calon kepala daerah.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024 memerintahkan KPU mengubah ayat (1) Pasal 4 Peraturan KPU sehingga pada awalnya harus ada calon Gubernur (Kavap) dan Wakil Ketua. Kandidat terpilih harus berusia sekurang-kurangnya 30 tahun sejak pasangan calon diangkat setelah menjabat.

Pasal 4 (1) Bagian d PKPU pada awalnya berbunyi:

Minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon calon dan letnan kolonel, atau 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon walikota dan wakil walikota dari pencalonan pasangan. kandidat.

Putusan Mahkamah Agung tersebut berbunyi sebagai berikut:

“…usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 (tiga puluh) tahun, dan bagi calon kolonel dan letnan kolonel atau calon walikota dan wakil walikota adalah 25 (dua puluh lima) tahun sejak dilantik. pasangan calon terpilih. . “

Selain itu, Mahkamah Agung memerintahkan pencabutan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU yang mencalonkan KPU RI untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *